Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ. Lino diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan Quay Countainer Crane (QCC) di perusahaan itu.
RJ. Lino dipanggil komisi antirasuah itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut. Kepada media, dia menyebut pemanggilan ini sebagai proses yang harus dihadapinya.
“Ini proses yang harus dihadapi, saya akan hadapi itu. I know what I'm doing,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Selain dirinya, KPK juga memanggil Dirut PT Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Parwoko. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat RJ Lino.
RJ. Lino disangka KPK telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II ketika itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.
Penyalahgunaan kekuasaan dibuktikan dengan memerintahkan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Adapun pengadaan QCC pada 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung dengan nilai proyek sekitar Rp100 miliar. Sejauh ini, tim penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap R.J Lino yang telah menyandang status tersangka sejak 2015.
Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan RJ. Lino hari ini dipanggil dengan kapasitas tersangka dari kasus tersebut.
"Yang bersangkutan [RJ. Lino] dipanggil untuk diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka," ujarnya.