Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Usut Kasus RJ Lino dengan Panggil Mantan Petinggi Pelindo II

KPK terus menelisik kasus pengadaan tiga QCC di Pelindo II. Kini, mereka memanggil Dana Amin, mantan Direktur Operasional Pelindo II.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3)./Antara-Rivan Awal Lingga
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Sudah hampir lima tahun mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino(RJ Lino) menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK. Dan, dalam jangka waktu itu pula dia belum juga ditahan.

Meski demikian, Komisi Antirasuah tak tinggal diam. KPK tetap mengusut kasus yang menyeret nama Lino ke ranah hukum: in-efisiensi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Untuk itu, pada Senin (17/2/2020), KPK memanggil salah satu orang penting di internal Pelindo II, Dana Amin. Nama terakhir ini merupakan mantan Direktur Operasional Pelindo II.

KPK, Senin memeriksa Dana yang saat ini menjabat Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) itu sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II.

"Seputar pengetahuan saksi terkait dengan proses awal pengadaan QCC," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Usai diperiksa, Dana mengaku tak mengetahui perihal proses pengadaan QCC tersebut. "Tidak tahu, saya masuknya kan 2012, kejadian 2010 kan. Saya tidak tahu banyak karena saya baru masuk dua tahun setelah prosesnya," ungkap dia.

RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan prinsi persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse). Sehingga menimbulkan in-efisiensi, atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang  RJ Lino.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar).

Angka tersebut berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper