Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Pemungutan Suara, Ini Tahapan Berikutnya Pilkada 2020

Setelah tahap pemungutan suara, masih ada tahapan lainnya yang dilakukan sebelum dilakukan penetapan paslon terpilih.
Petugas KPPS mengenakan pakaian hazmat dan Alat Perlindungan Diri (APD) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 039 pada Pilkada Kota Solo 2020 di Dukuhan, Nayu, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2020). TPS dengan tema Sadar Prokes (Protokol Kesehatan) tersebut dibuat untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada Pilkada Kota Solo 2020./Antara
Petugas KPPS mengenakan pakaian hazmat dan Alat Perlindungan Diri (APD) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 039 pada Pilkada Kota Solo 2020 di Dukuhan, Nayu, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2020). TPS dengan tema Sadar Prokes (Protokol Kesehatan) tersebut dibuat untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada Pilkada Kota Solo 2020./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tahap pemungutan suara pada Pilkada serentak 2020 di 270 daerah telah digelar pada hari ini, Rabu (9/12/2020).

Setelah tahap pemungutan suara, masih ada tahapan lainnya yang dilakukan sebelum masuk ke tahapan penetapan paslon terpilih.

Berikut ini tahapan selanjutnya yang dilakukan dalam Pilkada serentak 2020 usai dilakukan pemungutan suara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020:

  1. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS (9 - 15 Desember 2020)
  2. Pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota (9-15 Desember 2020)
  3. Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS (9 Desember 2020)
  4. Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan (9-15 Desember 2020)
  5. Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9-11 Desember 2020)
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020)
  7. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan pada papan pengumuman di kantor PPK dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota
  8. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota (13-17 Desember 2020)
  9. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur ( 13-17 Desember 2020)
  10. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada tempat pengumuman di KPU kabupaten/kota dan melalui laman KPU kabupaten/kota (13-23 Desember 2020)
  11. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (16-20 Desember 2020)
  12. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tempat pengumuman di KPU provinsi dan melalui laman KPU oleh KPU provinsi (16-26 Desember 2020).

Setelah proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, maka tahapan berikutnya ialah penetapan paslon terpilih dengan ketentuan tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU).

Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, dari 270 daerah peserta Pilkada 2020, sembilan daerah di antaranya merupakan pemilihan gubernur dan wakil gubenur. Perinciannya 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper