Bisnis.com, JAKARTA - Sebelum menjalankan tugasnya, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas tempat pemungutan suara (TPS) wajib menjalani tes cepat atau rapid test Covid-19.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan, bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi sampai pukul 12.00 WIB, sebanyak 2.054.045 KPPS dan 586.870 petugas kebersihan yang terdaftar pada Pilkada 2020.
“Sebanyak 1.739.618 KPPS yang sudah rapid test. Sementara itu, yang menyampaikan surat keterangan influenza 19.631 dan masih dalam proses input data 294.794 KPPS. Hasilnya, 79.241 KPPS reaktif Covid-19,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
Dari total tersebut, 10.087 KPPS melakukan isolasi mandiri, 19.897 swab, 4.824 diganti, 5.115 rapid test ulang, dan 39.318 menunggu laporan tindak lanjut.
Ilham menjelaskan, bahwa sebanyak 359.855 petugas kebersihan melakukan rapid test. Yang menyertakan surat keterangan influenza 5.588 dan 221.427 petugas masih dalam proses input data.
“Berdasarkan hasil laporan, 6.779 petugas kebersihan reaktif Covid-19. Sebanyak 2.395 petugas melakukan tes usap,” jelasnya.
Lalu, 560 petugas melakukan isolasi mandiri. Sebanyak 1.390 petugas diganti, 510 rapid test ulang, dan 2.434 petugas menunggu laporan tindak lanjut.