Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak 2020, Simak Aturan Mencoblos Saat Pandemi

Mengingat situasi pandemi yang belum berlalu, maka pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membuat aturan baru.
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan atribut pelaksanaan Pilkada Serentak usai pendistribusian logistik di TPS 8 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020) malam. Komisi Pemilhan Umum (KPU) merampungkan distribusi logistik untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu pada 9 Desember 2020 ke 699 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 250.635 orang./Antara
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan atribut pelaksanaan Pilkada Serentak usai pendistribusian logistik di TPS 8 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020) malam. Komisi Pemilhan Umum (KPU) merampungkan distribusi logistik untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu pada 9 Desember 2020 ke 699 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 250.635 orang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar hari ini, pada Rabu (9/12/2020). Pesta demokrasi ini berlangsung di 270 daerah yang semula dijadwalkan berlangsung pada September lalu.

Mengingat situasi pandemi yang belum berlalu, maka pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Aturan tersebut tertuang dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dikutip dari laman Indonesia.go.id , berikut 16 aturan mencoblos di TPS pada Pilkada 2020:

  1. Jumlah pemilih per TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang

  2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

  3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

  4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.

  5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

  6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

  7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik sekali pakai di TPS.

  8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

  9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

  10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

  11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

  12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

  13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.

  14. Disinfeksi lingkungan TPS sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Disinfeksi juga dilakukan secara berkala selama pemungutan suara berlangsung.

  15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

  16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, tetapi masih di lingkungan TPS tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper