Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel memerintahkan seluruh penyelenggara agar dapat menerima saksi dan pengawas yang menyerahkan surat mandate dalam mengawasi tempat pemungutan suara (TPS), meskipun tidak menunjukkan surat keterangan rapid test Covid-19.
Perintah itu terungkap lewat surat KPU Tangsel yang dikutip dari akun Twitter resmi KPU Kota Tangsel @KPU_KOTATANGSEL pada Rabu (9/12/2020).
Hari ini, Rabu (9/12/2020) digelar pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar secara serentak di 270 daerah. Untuk Pilkada Kota Tangsel, ada 3 pasangan calon.
KPU Kota Tangerang Selatan mengumumkan,
— KPU Kota Tangerang Selatan (@KPU_KOTATANGSEL) December 8, 2020
Kepada seluruh penyelenggara (PPK,PPS, KPPS) agar dapat menerima saksi dan pengawas yang nenyerahkan surat mandat dalam mengawasi TPS, meskipun tidak menunjukkan surat keterangan rapid test.
Demikian untuk dipahami pic.twitter.com/s0yyFXzKkh
Paslon nomur urut 1 adalah Muhammad dan Rahayu Saraswati.
Paslon nomor urut dua adalah Siti Nur Azizah dan Ruhamaben.
Baca Juga
Paslon nomor urut tiga adalah Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.
Pemilihan tahun ini merupakan pemilihan kepala daerah ketiga yang dilakukan secara langsung di Kota Tangerang Selatan.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan dilantik pada 20 April 2021 menggantikan Airin Rachmi Diany yang sudah menjabat Wali Kota selama dua periode sejak 20 April 2011.