Bisnis.com, JAKARTA - Kontras meminta pihak kepolisian mengusut tuntas tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menurut versi kepolisian terjadi karena bentrok dengan anggota kepolisian di Tol Jakarta - Cikampek.
KontraS menjelaskan bahwa extra judicial killing atau penghukuman mati diluar hukum sangat berbahaya bagi keamanan & hak hidup warga negara.
Wakil Kooridinator Bidang Riset dan Mobilisasi KontraS Rivanlee Anandar mengatakan bahwa meskipun di internal Polri sudah berlaku Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, namun mandat aturan tersebut tidak diterapkan dengan baik.
"Atas tewasnya enam orang yang sedang mendampingi perjalanan Rizieq Shihab, kami mengindikasikan adanya praktik extra judicial killing," katanya dalam pesan suara yang dikutip, Selasa (8/12/2020).
KontraS mendesak Kapolri untuk melakukan proses hukum secara terbuka dan adil terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan terhadap para korban.
Selain itu, Kapolri harus memastikan bahwa tidak ada upaya tekanan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis terhadap korban yang bertujuan untuk menghentikan proses hukum dan akuntabilitas internal Polri.
KontraS juga mendesak Propam Polri harus melakukan pemeriksaan dan audit senjata api dan amunisi secara berkala yang digunakan oleh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses pembuntutan tersebut.
Selain itu, mereka meminta Komnas HAM & Kompolnas melakukan pemantauan terhadap peristiwa penembakan ini. Rekomendasi yang dikeluarkan harus memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak dari korban penembakan.
"Kami juga mendesak Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan yang menyebabkan tewasnya 6 orang tersebut," tukasnya