Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan empat poin arahan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di depan Pejabat Eselon II yang baru saja dilantik.
“Pastikan perhelatan Pilkada di wilayah saudara berjalan lancar dan aman,” ujarnya dikutip dari Dikutip dari cuitan akun Twitter @KejaksaanRI, Selasa (8/12/2020),
Kedua, dia juga meminta agar kondisi wilayah penyelenggara Pilkada diawasi dan dievaluasi guna mencegah terjadinya ancaman atau hambatan yang berpotensi terjadi.
Ketiga, menjaga netralitas personel kejaksaan agung dan perangkat terkait lainnya atau tidak berpihak pada salah satu pasangan calon kepala daerah.
Jaksa Agung RI , Burhanuddin memberikan 4 poin pengarahan terkait pelaksanaan pilkada serentak 2020 di depan Pejabat Eselon II yang baru saja dilantik pada hari ini (Rabu,08/12/2020) bertempat di Badan Diklat Kejaksaan RI Ragunan, Jakarta Selatan.#KejaksaanRI #JaksaAgung #Jaksa pic.twitter.com/xFwODinEIr
— Kejaksaan RI (@KejaksaanRI) December 8, 2020
Keempat, Burhanuddin berpesan agar korps adhyaksa berperan aktif dalam meningkatkan koordinasi dengan semua pihak dan komponen di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mencegah, mengantisipasi, dan menyelesaikan berbagai persoalan terkait penyelenggaraan Pilkada.
Sebelumnya, Polri menurunkan 3.400 anggota kepolisian ke sejumlah wilayah rawan konflik jelang masa pencoblosan pada Pilkada 2020.
Baca Juga
Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan bahwa kepolisian telah melakukan pemetaan daerah rawan konflik jelang masa pancoblosan 9 Desember nanti.
“Kita sudah berikan backup kepada wilayah-wilayah itu [konflik] 3.400 yang kita sebar kita rekrut dari Brimob Mako, Brimob Nusantara, kemudian dari Samapta Nusantara juga dari Mabes sudah kita kirim per 5 - 6 Desember kemarin,” katanya saat diskusi virtual, Senin (7/12/2020).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat setidaknya 47 dari 270 daerah penyelenggara Pilkada memiliki risiko konflik paling tinggi. Jumlah tersebut dinilai berdasarkan dua indikator yaitu gangguan keamanan dan kekerasan atau intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu.