Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020, KPU: Distribusi APD Sudah 83 Persen Lebih

Investigasi Ombusdman menyebut 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran alat pelindung diri (APD) secara tepat waktu.
Ketua KPU Arief Budiman bersama Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020). /Antara
Ketua KPU Arief Budiman bersama Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan proses produksi dan distribusi Alat Pelindung Diri (APD) yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, prosesnya sudah di atas 83 persen di seluruh daerah.

"Laporan per hari ini sampai dengan pukul 17.00 WIB, proses produksi dan distribusi APD rata-rata sudah di atas 83 persen, dan sebagian besar daerah sudah 100 persen," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Dia merespons terkait laporan investigasi Ombusdman RI investigasi Ombudsman RI yang menyebutkan bahwa dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran alat pelindung diri (APD) secara tepat waktu.

Menurut dia, investigasi Ombudsman itu dilakukan saat tahap distribusi APD belum berjalan namun saat ini prosesnya sudah sampai kecamatan bahkan sebagian daerah sudah sampai tingkat kelurahan.

"Proses distribusi APD terus berlanjut, beberapa daerah sudah sampai di kecamatan lalu diteruskan ke desa/kelurahan, sehingga prosesnya terus bergerak," ujarnya.

Arief mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, APD tersebut paling lambat harus sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu hari sebelum pemungutan suara.

Karena itu, menurut dia, pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember sehingga tanggal 8 malam paling lambat APD dikirim karena menyangkut faktor keamanan.

"Jadi kalau dari jauh hari dikirim ke kecamatan maka konsentrai pengamanan juga harus di tiap kecamatan. Kalau jauh-jauh hari sudah dikirim ke desa/kelurahan maka Kepolisian harus mengamankan sebanyak jumlah desa/kelurahan," tambah Arief.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper