Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pengadaan SPAM, KPK Panggil Ketua BPK

KPK menetapkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta sebagai tersangka.
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (7/12/2020)./Antara
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (7/12/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.

Keduanya adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo/Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/12/2020).

Dalam pengembangan kasus SPAM, KPK menetapkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta sebagai tersangka.

Rizal diduga menerima suap 100 ribu dolar Singapura dari Lenoardo untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama agar mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.

KPK menduga pemberian uang kepada Rizal melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menjanjikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Rizal Djalil melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah SG$100 ribu dan pecahan 1.000 ribu dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Perkara proyek SPAM ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Desember 2018 dan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, SG$239.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar.

Dalam prosesnya, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dan telah ini telah divonis inkracht dengan masa hukuman yang bervariasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper