Bisnis.com, JAKARTA - Kejagung telah menetapkan 5 tersangka baru di kasus PT Timah. Berikut adalah daftarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan HL (mengacu pada Hendry Lie) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk.
Tapi selain HL, empat nama berikut ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Fandy Lingga (FL), SW, BN dan AS.
Berikut adalah keterangannya
1. HL mengacu pada Hendry Lie
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi menjelaskan peran HL dalam kasus timah. HL selaku beneficiary owner sekaligus founder atau bos maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air.
2. FL mengacu pada Fandy Lingga
Baca Juga
Sementara FL disebut berperan sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN).
Singkatnya, untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.
"HL dan FL keduanya turut serta dalma pengkondisian pembuayan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, dimana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS," kata Kuntadi.
3. SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019.
4. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019
5. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
Ketiganya diduga dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV Venus Inti Perkasa (VIP).