Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 5 Tersangka Baru PT Timah, Lengkap dengan Perannya

Kejagung telah membeberkan 5 tersangka baru di kasus PT Timah. Berikut adalah daftarnya.
Ilustrasi timah
Ilustrasi timah

Bisnis.com, JAKARTA - Kejagung telah menetapkan 5 tersangka baru di kasus PT Timah. Berikut adalah daftarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan HL (mengacu pada Hendry Lie) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk.

Tapi selain HL, empat nama berikut ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Fandy Lingga (FL), SW, BN dan AS.

Berikut adalah keterangannya

1. HL mengacu pada Hendry Lie

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi menjelaskan peran HL dalam kasus timah. HL selaku beneficiary owner sekaligus founder atau bos maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air.

2. FL mengacu pada Fandy Lingga

Sementara FL disebut berperan sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN).

Singkatnya, untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.

"HL dan FL keduanya turut serta dalma pengkondisian pembuayan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, dimana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS," kata Kuntadi.

3. SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019. 

4. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 

5. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.

Ketiganya diduga dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV Venus Inti Perkasa (VIP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper