Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa 2 CPI PT Timah (TINS) di Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung telah memeriksa dua orang pegawai PT Timah terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022.
Kejagung Periksa 2 CPI PT Timah (TINS) di Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah. Suasana di smelter milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian
Kejagung Periksa 2 CPI PT Timah (TINS) di Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah. Suasana di smelter milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua orang pegawai PT Timah (TINS) Tbk terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) kemarin, Senin (22/4/2024).

"Kejagung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah," ujarnya dalam keterangan, dikutip Selasa (23/4/2024).

Dia menyampaikan kedua orang itu berinisial STY dan SR selaku Competent Person Indonesia atau CPI PT Timah Tbk. Hanya saja, Ketut tidak menjelaskan secara mendetail terkait pemeriksaan tersebut.

Namun demikian, Ketut menekankan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Sebagai informasi, Kejagung juga telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). 

Keenam belas tersangka itu, mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun. 

Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan pihaknya masih menghitung bersama pihak terkait soal kerugian negara kasus di Bangka Belitung tersebut.

"Belum [kerugian negara]. Masih berproses ya, ini kan ada beberapa klaster," ujarnya saat ditemui di Kejagung, Kamis (18/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper