Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita alat berat milik PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan itu dilakukan oleh direktorat penyidikan Jampidsus yang didampingi oleh tim Badan Pemulihan Aset Kejagung di Bangka Belitung.
"Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah," ujarnya dalam siaran pers, Senin (22/4/2024).
Dia juga mengatakan bahwa penyitaan ini masih termasuk dalam proses penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara korupsi kasus tata niaga timah.
Sekadar informasi, Kejagung telah menyita smelter pada empat perusahaan di Bangka Belitung, mulai dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa. Total luas smelter yang disita mencapai 238.848 meter persegi .
"Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022," pungkas Ketut.
Baca Juga
Sebagaimana informasi, PT RBT memiliki kaitan dengan salah satu tersangka di kasus timah ini, yaitu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kejagung menjelaskan bahwa Harvey Moeis memiliki peran sebagai perpanjangan tangan dari PT RBY dalam kasus ini. Perinciannya, untuk memuluskan kegiatan pertambangan yang diduga ilegal itu, Harvey seolah-olah telah menyewa jasa peleburan ke PT Timah.
Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa perusahaan smelter untuk ikut dalam kegiatan ilegal itu, mereka di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SPS dan PT TIN.
Lebih jauh, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan dengan dalih untuk mengkover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Adapun, sarana dan prasarana pengelolaan dana CSR dijalankan oleh Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.