Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Bakal Sita Sejumlah Smelter di Bangka Belitung Imbas Kasus Timah

Kejagung bakal menyita sejumlah smelter di Bangka Belitung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) Tbk.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyita sejumlah smelter di Bangka Belitung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) Tbk.

Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Kuntadi menyampaikan penyitaan smelter dilakukan dalam waktu dekat.

"Dalam beberapa hari ini akan kita sita juga smelter. Smelter di Bangka ya," ujarnya saat ditemui di Kejagung, dikutip Minggu (21/4/2024).

Untuk diketahui, smelter merupakan fasilitas industri yang digunakan untuk melakukan proses peleburan dan pemurnian bahan tambang, seperti bijih logam, timah, menjadi logam murni.

Hanya saja, Kuntadi belum mau membeberkan informasi penyitaan tersebut lebih mendetail, seperti luas dan atas kepemilikan siapa smelter tersebut. Pasalnya, masih dalam proses.

"Ya nanti, tidak hafal [luasanya] tapi ada beberapa smelter. Masih dalam proses ya," tambahnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu, Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.

Sementara itu, hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah.

Sementara itu, untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.

Kejagung juga telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). 

Ke-16 tersangka itu, mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper