Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Diminta Segera Usut Kerugian Negara Kasus Timah Secara Riil

Kejagung diminta untuk segera mengumumkan kerugian negara secara riil dalam kasus dugaan korupsi timah dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karyawan PT Timah. Keberhasilan kerja sama Timah-Tekmira membuka peluang kerja sama berikutnya. /PT TIMAH
Karyawan PT Timah. Keberhasilan kerja sama Timah-Tekmira membuka peluang kerja sama berikutnya. /PT TIMAH

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk segera mengumumkan kerugian negara secara riil dalam kasus dugaan korupsi timah dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menilai ketika sudah ada kerugian negara secara riil itu akan bisa meluruskan asumsi-asumsi masyarakat yang bias melihat kerugian negara dan perekonomian negara.

"Kerugian akibat kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jadi masyarakat jangan dikasih informasi yang menyesatkan" ujar Yusri dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).

Dia juga merasa heran ketika kerugian ekologis negara bisa mencapai Rp271 triliun. Pasalnya, menurut dia, setiap pemilik IUP operasi Produksi menurut PP nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan Mineral dan Batu bara telah diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi.

Dia menambahkan, jaminan itu juga telah ditentukan besarannya oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang bisa digunakan memulihkan lubang hasil pertambangan tambang jika pemilik IUP tidak melakukan reklamasi.

"Bahkan jamrek ini juga dijadikan syarat RKAB setiap tahunnya, sehingga timbul pertanyaan jangan-jangan hal itu tidak dipenuhi baik pemilik IUP dengan persetujuan pejabat Ditjen Minerba, bahaya ini jika terjadi," tambahnya

Adapun, dia juga menekankan kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK. 

"Sehingga sebagai lembaga pemeriksa tertinggi harus menghitung kerugian negara secara adil, bijaksana, objektif dan komprehensif terhadap dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk agar publik tidak simpang siur memahaminya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengatakan penghitungan kerugian berdasarkan Permen LH No.7/2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dia juga menyampaikan kerusakan dari kasus tersebut itu terdiri dari tiga jenis. Di antaranya, kerugian ekologis mencapai Rp183,7 triliun, kemudian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

"Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700," ujarnya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper