Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Robert Bonosusatya atau RBS terkait kasus dugaan korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS). RBS sebelumnya diduga sebagai aktor intelektual kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan pemeriksaan Robert dilakukan untuk memastikan keterkaitannya dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Justru itu [RBS] kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah [RBS] sebagai pengurus, apakah sebagai Beneficial Ownership atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," ujarnya di Kejagung, Senin (1/4/2024).
Singkatnya, Kuntadi menekankan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk membuat terang sosok Robert Bonosusatya ini dalam kasus dugaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS).
"Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Maki Boyamin Saiman menyampaikan aktor intelektual dalam kasus tersebut berinisial RBS. Menurutnya, RBS diduga menikmati uang korupsi paling banyak dari kasus komoditas ini.
Baca Juga
Boyamin mengungkapkan bahwa RBS ini diduga memiliki peran dua tersangka baru kasus timah, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim yang diduga melakukan korupsi melalui dalih CSR.
Selain itu, RBS juga diduga telah mendirikan dan mendanai perusahaan yang digunakan untuk melancarkan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah.
"Meminta segera menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," ujarnya.