Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Tersangka Korupsi PT Timah

Kejagung tengah melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis yang berlokasi di Pakubuwono, Jaksel hari ini, Senin (1/4/2024) terkait kasus PT Timah
Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Tersangka Korupsi PT Timah. Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Tersangka Korupsi PT Timah. Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis yang berlokasi di Pakubuwono, Jakarta Selatan hari ini, Senin (1/4/2024).

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan hal ini merupakan tindak lanjut untuk membuat terang kasus dugaan korupsi PT Timah.

"Selain itu pada hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediamana saudara HM dan sedang berlangsung," ujarnya di Kejagung Senin (1/4/2024).

Namun demikian, kata Kuntadi, pihaknya masih belum bisa mengungkapkan hasil dari penggeledahan tersebut. Pasalnya, masih dalam proses penggeledahan.

"Hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa apa aja yang kami lakukan," tambahnya.

Sebagai informasi, Suami aktris kenamaan Indonesia Sandra Dewi itu ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (27/3/2024) malam. Dia berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus ini 

Awalnya, Harvey menghubungi eks Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sekitar 2018-2019.

Kemudian, untuk melancarkan aslinya dalam melakukan kegiatan pertambangan yang diduga ilegal itu, Harvey melakukannya dengan seolah olah menyewa peleburan ke PT Timah.

Selanjutnya, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk mencover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Sarana dan prasarana dana CSR itu dikelola melalui Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya tetah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Harvey dipersangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper