Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta-fakta Kasus Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

Kejagung tengah mengusut megakorupsi eksplorasi tambang oleh PT Timah Tbk. (TINS) yang menyeret Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi
Fakta-fakta Kasus Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi. Suasana fasilitas pengolahan timah milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian
Fakta-fakta Kasus Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi. Suasana fasilitas pengolahan timah milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut megakorupsi eksplorasi tambang oleh PT Timah Tbk. (TINS) di Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2022.

Tak main-main, tindakan rasuah terkait izin usaha tambang (IUP) ini merugikan negara dengan taksiran mencapai ribuan triliun rupiah.

Kasus ini pun semakin santer dibicarakan publik usai menyeret suami dari selebritas kenamaan Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.

Berikut ini sejumlah fakta kasus korupsi PT Timah Tbk. (TINS):

Kejagung Temukan Tiga Modus

Kejagung menemukan tiga modus dalam kasus dugaan megakorupsi eksplorasi tambang oleh PT Timah Tbk. (TINS) di Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2022.

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan salah satu modus dalam kasus ini adalah terkait izin usaha tambang (IUP) di PT Timah.

Hanya saja terkait dua lainnya, Kuntadi masih enggan memberikan informasi secara mendetail karena masih dilakukan pendalaman perkara.

"Macam macam. Ada tiga modus. Ya nanti di lihat ya. Nanti di tunggulah. Masih kita dalami, di antaranya itu [soal IUP]," ujarnya saat ditemui Bisnis di Kejagung, dikutip Rabu (17/1/2024).

Dia juga mengaku bahwa saat ini pihaknya masih mendalami pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara triliunan rupiah tersebut. 

"Ya masih kami dalami. Tapi benang ke sananya sudah nampak. Terus dampak penambangan yang dilakukan secara illegal juga sudah kami audit kerusakannya sangat parah, sehingga ya saya rasa sudah seharusnya harus ditindak," tambahnya.

Kuntadi juga menuturkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak pemangku kebijakan ya di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi PT Timah ini melebihi kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,7 triliun. Namun, dia belum menjelaskan total kerugian perekonomian dan negara dari kasus tersebut.

"Sudah ada bayangan, tapi BPKP sudah mulai masuk. Belum berani [menyebutkan], lebih dari itu [triliunan]. Sepertinya kalau biaya reklamasi itu besar sekali, lebih dari itulah [kasus Asabri]," kata Febrie.

Di samping itu, Kejagung bersama ahli juga telah mencatat kerugian ekologis dari dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini telah mencapai Rp271 triliun.

Adapun Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menegaskan bahwa nilai tersebut belum final karena masih menghitung kerugian negara yang sampai saat ini masih dilakukan penghitungan.

16 Tersangka

Nama pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Toni Tamsil. Tersangka dari pihak swasta ini berupaya menghalang-halangi penyidikan pada Selasa (30/1/2024). Dia dipersangkakan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Kemudian, Kejagung mulai menetapkan tersangka secara bergiliran yang terkait dengan pokok perkara. 

Perinciannya, dari penyelenggara negara atau petinggi PT Timah terdapat tiga orang yakni Riza Pahlevi (RZ) selaku eks Direktur PT Timah, Emil Emindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah 2017–2018 dan eks Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Timah, Alwin Albar (AW).

Kemudian, 11 lainnya berasal dari pihak swasta atau pengusaha yang diduga berkaitan dengan kasus tata niaga komoditas timah ilegal ini, yakni Tamron alias Aon hingga Helena Lim.

Selain Toni, ke-15 tersangka lainnya dipersangkakan dengan pasal yang sama yaitu Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 KUHP.

Berikut daftar 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE) 

3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW) 

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG) 

5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)

6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)

7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)

8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI) 

9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) sebagai 

10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)

11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) 

14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)

15. Pihak Swasta, Toni Tamsil

16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper