Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Ore Nikel, Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3 Tahun Bui

PN Jakpus memvonis delapan tersangka kasus korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Sulawesi Utara.
Kasus Korupsi Ore Nikel, Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3 Tahun Bui. Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3 Tahun, Kasus Koripsi Ore Nikel. Ridwan Djamaluddin./Kementerian ESDM
Kasus Korupsi Ore Nikel, Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3 Tahun Bui. Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3 Tahun, Kasus Koripsi Ore Nikel. Ridwan Djamaluddin./Kementerian ESDM

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memvonis delapan tersangka kasus korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Sulawesi Utara.

Dari delapan terdakwa itu di antaranya, Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT Kara Nusantara Investama dan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Ridwan dkk telah dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Ridwan telah divonis pidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair selama dua bulan penjara.

"Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000, subisidiair 2 bulan kurungan," dalam rilis Kejati Sulteng, Kamis (25/4/2024).

Sebaliknya, Windu Aji divonis lebih lama dibandingkan dengan Ridwan. Pasalnya, majelis hakim PN Jaksel telah memvonis Windu dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan wajib membayar uang pengganti Rp135 miliar subsidair 1 tahun penjara.

"Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000, subisidiair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26," tulis Kejati Sulteng.

Kemudian, terdakwa lainnya yaitu Glenn Ario Sudarto diputus pidana 7 tahun. Ofwan Sofwan dan Sugeng Mujiyanto masing-masing divonis 6 tahun dan 3,5 tahun yang dikurangi dengan masa penahanan. Ketiganya juga didenda Rp200 juta subsidair 2 bulan.

Sementara itu, terdakwa Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara seluruhnya selama 3 tahun dengan denda Rp200 juta.

Sebagai informasi, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Ridwan Djamaluddin disebut telah menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang bertentangan dengan Kepmen ESDM.

Singkatnya, keputusan dinilai telah menguntungkan sejumlah pihak seperti Glenn Ario, Windu Aji Sutanto hingga Ofan Sofwan. Atas perbuatan para terdakwa, BPKP Sulawesi Tenggara telah menghitung kerugian keuangan negara pada kasus ini mencapai Rp2,3 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper