Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menghalangi Penyidikan Kasus Ore Nikel Blok Mandiodo, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan menetapakan satu orang tersangka berperan menghalangi dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel wilayah IPU PT Antam di Blok Mandiodo.
Nikel/Istimewa
Nikel/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan menetapakan satu orang tersangka menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel wilayah IPU PT Antam di Blok Mandiodo.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pengakapan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2023 di Plaza Senayan.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dibantu oleh tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati DKI Jakarta

“Telah mengamankan seseorang bernama AS alias Amel yang dilaporkan oleh keluarga tersangka A, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel Pada Wilayah IUP PT Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara," kata Ketut dalam keteranganya dikutip, Sabtu (18/8/2023).

Ketut menuturkan, AS alias Amel langsung dilakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan peran AS alias Amel diketahui menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan  cara menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan.

Dalam janjinya tersebut, As alias Amel telah meminta dan menerima uang sekitar Rp6 miliar dari istri AA pada bulan Juli 2023, bertempat di salah satu tempat di Jakarta Selatan.

“Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan, baik di pusat maupun di daerah,” ujar Ketut.

Atas perbuatannya, Kejaksan langsung melakukan penahanan kepada AS alias Amel untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, AS alias Amel diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejagung telah menetapkan eks Dirjen Minerba ESDM sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Secara total, penetapan dua tersangka menjadikan tim penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 12 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper