Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

H-2 Pilkada, Ini Link Download Panduan Penyelenggara Pemilu di Tengah Pandemi

Pilkada serentak tahun ini berbeda dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan beberapa penyesuaian untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kiri) berbincang dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) dalam pertemuan di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (3/12/2020)./Antara
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kiri) berbincang dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) dalam pertemuan di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (3/12/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Di tengah kondisi pandemi Covid-19 sembilan provinsi di Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dalam dua hari mendatang, atau Rabu 9 Desember 2020.
 
Sebanyak sembilan provinsi yang mengadakan Pilkada 2020 serentak adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. KPU mencatat ada 270 kabupaten/kota yang berpartisipasi.
 
Pilkada serentak tahun ini berbeda dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan beberapa penyesuaian untuk mencegah penyebaran virus Corona.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU di daerah harus mengikuti protokol kesehatan yang telah disusun di setiap tempat pemilihan umum (TPU).
 
"Setiap TPS itu wajib menerapkan protokol kesehatan, mulai dari anggota KPPS-nya hingga masyarakat yang datang menggunakan hak suara ke TPS perlu memastikan kondisi TPS aman," ungkap Irwan Prayitno, Gubernur Sumatera Barat dikutip Senin (7/12/2020).


 
Oleh karena itu, KPU pun mengeluarkan Buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dapat diunduh melalui situs resmi KPU.
 
Pada buku ini yang dijelaskan diantaranya proses pemungutan suara di TPS saat masa pandemi Covid-19:
 
1. Pemilih antri di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman,
 
2. Petugas ketertiban menghimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker.
 
3. Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.
 
4. Pemilih mengisi Formulir Model C Daftar Hadir-KWK setelah menunjukan Model C Pemberitahuan-KWK serta KTP Elektronik Kepada KPPS 4.
 
5. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.
 
6. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.
 
7. Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dengan mencoblos 1 (satu) kali pada kolom berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
 
8. Pemilih memasukkan Surat Suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.
 
9. Pemilih membuka sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7.
 
10. KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
 
11. Petugas ketertiban di pintu keluar TPS memberitahukan pemilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
 
12. Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya dihimbau untuk segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area TPS.

Berikut link dowload buku panduan KPPS


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper