Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka Juliari Batubara mengaku sudah siap mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial ke Presiden Jokowi.
Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial Covid-19 untuk warga Jabodetabek tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial.
"Iya, nanti saya buat surat pengunduran diri ya," tutur Juliari usai menjalani pemeriksaan di KPK, Minggu (6/12/2020).
Dia menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang kini menjerat dirinya sebagai tersangka di KPK.
"Saya akan ikuti prosesnya," kata Juliari.
Dalam perkara bansos ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelimanya adalah Menteri Sosial Juliari Batubara, dua anak buahnya atas nama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, kemudian Ardian dan Harry Sidabuke.
Baca Juga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Juliari ke dalam tahanan selama 20 hari ke depan.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Juliari terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial di wilayah Jabodetabek.
“Setelah penyidik KPK melaksanakan serangkaian kegiatan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, surat, petunjuk dan lain-lain, maka penyidik KPK menyimpulkan bahwa saudara JPB dan AW patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Firli saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020).