Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ironi Juliari Batubara: Jago Bisnis Pelumas, Eh...Tergelincir Paket Bansos

Perjalanan Juliari hingga berujung di sel Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur berawal dari pengadaan Bansos penanganan Covid-19.
Menteri Sosial Juliari P Batubara saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020)./Antara-Hafidz Mubarak A
Menteri Sosial Juliari P Batubara saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -  Mulai hari ini Menteri Sosial Juliari P. Batubara resmi menjadi tahanan KPK.

Juliari yang menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dinihari sekitar pukul 02.50 Wib, akan menjalani 20 masa tahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Masa penahanan untuk Juliari berlangsung sampai 25 Desember 2020.

“Setelah penyidik KPK melaksanakan serangkaian kegiatan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, surat, petunjuk dan lain-lain, maka penyidik KPK menyimpulkan bahwa saudara JPB dan AW patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020).

Perjalanan Juliari hingga berujung di sel Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur berawal dari pengadaan Bansos penanganan Covid-19.

Pengadaan bansos tersebut berupa paket sembako yang ditangani Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun. Total terdapat 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut. 

Dalam proyek bansos tersebut dilakukan penunjukkan langsung para rekanan. 

"Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,"ujar Firli.

Untuk fee disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.

Oleh MJS dan AW pada Mei sampai November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Mereka di antaranya AIM, HS dan PT RPI yang diduga milik MJS.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ujar Firli.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan secara tunai oleh MJS kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN. Oleh kedua orang kepercayaan Juliari ini, uang tersebut digunakan membayar berbagai keperluan pribadi sang mensos.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 Miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.

Tidak dijelaskan apakah fee periode kedua ini sempat dimanfaatkan semuanya oleh Juliari atau tidak. Satu hal yang pasti, mulai malam ini Juliari harus merasakan hidup di balik terali dengan menyandang status tersangka kasus korupsi.

Dikutip dari Wikipedia, Juliari Peter Batubara, M.B.A. lahir di Jakarta, 22 Juli 1972. Menteri Sosial periode 2019-2024 ini pernah menjadi anggota DPR dalam dua periode masa jabatan untuk daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Ia berada dalam Komisi VI yang menangani Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN, serta Standardisasi Nasional.

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini tercatat sebagai Wakil Bendahara Umum PDI-P periode 2019-2024.

Juliari pernah menempuh pendidikan di Riverside City College dan Chapman University di Amerika Serikat.

Sebelum masuk dunia politik, Juliari sempat menjadi petinggi beberapa perusahaan, yakni PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, PT Arlinto Perkasa Buana, PT Bwana Energy, dan PT Tridaya Mandiri.

Ia juga sempat menjadi Ketua Harian Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo) pada 2007-2014.

Selain itu, Juliari pernah menjadi Wakil Ketua Komite Tetap Akses Informasi Peluang Bisnis-Bidang UMKM Kadin pada 2009-2010.

Juliari menjadi salah satu orang yang dipanggil Presiden Joko Widodo saat pembentukan Kabinet Indonesia Maju.

Pada 6 Desember 2020 dini hari, Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain Juliari, terdapat 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak Kementerian Sosial maupun swasta.

Kini Juliari harus menjalani hari-hari yang berbeda setelah diduga menerima Rp10.000 dalam setiap paket  bantuan sosial yang bernilai Rp300.000. Ancaman hukuman mati menjadi isu yang menghangat di tengah kasus Juliari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper