Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, Apa yang Dicari?

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito pada Selasa (1/12/2020).
Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020)./Antara
Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah dinas eks-Menteri KKP Edhy Prabowo, Rabu (2/12/2020).

Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

"Benar, saat ini penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah jabatan menteri KKP," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/12/2020).

Ali belum membeberkan dokumen atau barang bukti apa yang diamankan dari penggeledahan tersebut. Pasalnya kegiatan penggeledahan masih berlangsung.

"Saat ini kegiatan dimaksud masih berlangsung. Perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito pada Selasa (1/12/2020).

KPK juga sempat menggeledah kantor KKP dan kantor PT Aero Citra Kargo beberapa waktu lalu.

KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper