Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati NTT Minta Karni Ilyas dan Gories Mere Kooperatif

Eks Staf Khusus Presiden Gories Mere dan Karni Ilyas masuk dalam daftar saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi aset negara milik negara berupa tanah seluas 30 haktare di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Namun keduanya tak pernah hadir saat akan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.
Karni Ilyas saat menjadi pembicara pada The Editor's Talk bertajuk Media Meliput Perempuan yang digelar Forum Pemred dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2019, di Surabaya, Jumat (8/2/2019)./Bisnis-Wahyu Darmawan
Karni Ilyas saat menjadi pembicara pada The Editor's Talk bertajuk Media Meliput Perempuan yang digelar Forum Pemred dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2019, di Surabaya, Jumat (8/2/2019)./Bisnis-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta wartawan senior Karni Ilyas dan eks Staf Khusus Presiden Gories Mere kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan bahwa Karni Ilyas dan Gories Mere telah dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Kejati NTT. Keduanya akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi aset negara berupa tanah 30 hektare milik Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang merugikan negara hingga Rp3 Triliun.

"Benar, keduanya sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi hari ini Rabu 2 Desember 2020, di Kejaksaan Tinggi NTT, semoga hadir," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/12).

Rencananya, kata Abdul, Karni Ilyas dan Gories Mere dijadwalkan untuk diperiksa pukul 10.00 WIB tadi di Kejaksaan Tinggi NTT. Namun, sampai saat ini, keduanya belum hadir memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

"Sampai saat ini belum ada (belum hadir)," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menggeledah sebuah rumah pada Sabtu 14 November 2020 dan menyita sejumlah dokumen tanah milik Pemerintah Daerah NTT seluas 30 hektare terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper