Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta wartawan senior Karni Ilyas dan eks Staf Khusus Presiden Gories Mere kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan bahwa Karni Ilyas dan Gories Mere telah dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Kejati NTT. Keduanya akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi aset negara berupa tanah 30 hektare milik Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang merugikan negara hingga Rp3 Triliun.
"Benar, keduanya sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi hari ini Rabu 2 Desember 2020, di Kejaksaan Tinggi NTT, semoga hadir," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/12).
Rencananya, kata Abdul, Karni Ilyas dan Gories Mere dijadwalkan untuk diperiksa pukul 10.00 WIB tadi di Kejaksaan Tinggi NTT. Namun, sampai saat ini, keduanya belum hadir memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
"Sampai saat ini belum ada (belum hadir)," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menggeledah sebuah rumah pada Sabtu 14 November 2020 dan menyita sejumlah dokumen tanah milik Pemerintah Daerah NTT seluas 30 hektare terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.