Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menilai masalah ekspor lobster dari Indonesia sarat dengan beragam masalah.
Pemilihan perusahaan, izin yang tidak transparan dan monopoli perusahaan kargo dinilai sebagai hal yang membeli ekspor lobster tersebut.
Demikian disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun dalam diskusi daring tentang Tata Ulang Ekspor Bibit Lobster, di Jakarta, Senin (30/11/2020).
"Konteks ekspor benih lobster, permasalahannya dari hulu hingga hilir," ujar Tama.
Menurut Tama sejumlah permasalahan hulu seperti dalam perizinan antara lain terkait kuota dan berdasarkan informasi dari pelaku usaha yang datang ke ICW, ada perusahaan yang memenuhi persyaratan, tetapi tidak mendapatkan izin ekspor.
Ia berpendapat bahwa perizinan bila diberikan maka seharusnya diberikan dengan cara yang patut, penuh pengawasan, serta menjunjung tinggi objektivitas.
Baca Juga
Sedangkan dari segi hilir, lanjutnya, terkait dengan adanya penentuan satu perusahaan kargo saja yang memonopoli ekspor benih lobster.
"Problem-problem ini menjadi catatan bagi kita untuk bisa terlibat dalam fungsi-fungsi pengawasan dan mengawal proses-proses yang sekarang terjadi," kata Tama.
Ia juga menyoroti adanya staf khusus menteri yang ternyata bisa menjadi penentu perusahaan mana yang bisa melakukan ekspor, setelah berkoordinasi dengan asosiasi terkait.
Untuk itu, ujar dia, sudah selayaknya ada perbaikan di internal KKP, terlebih sudah sejak lama ada catatan dari Ombudsman yang mempermasalahkan terkait ekspor benih lobster ini.
Ia berharap Presiden Joko Widodo mengganti Menteri Kelautan dan Perikanan dengan sosok yang terseleksi berdasarkan rekam jejak yang baik, berintegritas, serta independen.
Pembicara lainnya Dosen Departemen Budi Daya Perikanan IPB Irzal Effendi menyatakan pemerintah perlu ada anggaran memadai dalam rangka riset di universitas dan berbagai lembaga penelitian terkait untuk mengembangkan budi daya lobster.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai benih lobster seperti tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati [hasilnya] oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Luhut menyebut memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.
Untuk itu, lanjutnya, tim KKP juga sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster.
"Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan," papar Luhut.