Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan: UU KPK Hambat Pemberantasan Korupsi

Novel Baswean mengatakan OTT yang dilakukan KPK belakangan ini dilakukan atas proses yang panjang.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Jakarta, Selasa (13/3). Tim kuasa hukum Novel Baswedan mendesak Presiden untuk tetap membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) guna mengusut penyerangan terhadap Novel Baswedan./Antara
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Jakarta, Selasa (13/3). Tim kuasa hukum Novel Baswedan mendesak Presiden untuk tetap membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) guna mengusut penyerangan terhadap Novel Baswedan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan bahwa butuh waktu panjang bagi lembaga itu kembali melakukan operasi tangkap tangan. Dia menyebut UU KPK menjadi salah satu kendala penangkapan.

Saat diskusi dengan Karni Ilyas di Youtube Karni Ilyas Club, Novel menyebutkan bahwa regulasi KPK terbaru memberikan kendala pada proses pemberantasan korupsi.

“Tentunya dengan UU KPK yang baru, kendala terkait dengan tugas untuk memberantas korupsi lebih sulit. Kalau dilihat belakangan ini tidak terlalu banyak ada kegiatan pengungkapan kasus itu kendalanya terkait hal itu,” kata Novel dikutip Senin (30/11/2020).

Lebih lanjut, Novel mengatakan OTT yang dilakukan KPK belakangan ini dilakukan atas proses yang panjang.

“Kenapa belakangan kok ada, prosesnya panjang. Saya tidak bisa menjelaskan secara keseluruhan karena saya bagian dari proses itu,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno Hatta sepulang dari Hawaii, Amerika Serikat. Dia diduga terlibat dalam kasus suap ekspor benih lobster.

Dua hari berselang, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Pria itu tertangkap akibat diduga terlibat pada kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah sakit Kasih Bunda.

Menurutnya, proses penangkapan tersebut memerlukan waktu, proses berkelanjutan hingga ketekunan dan kecermatan. Beberapa poin itu lanjutnya merupakan kunci keberhasilan KPK.

Novel mengungkapkan penangkapan juga berhubungan dengan kecepatan dan kekedapan. Semakin cepat proses yang dilakukan, semakin kedap operasinya, maka tingkat keberhasilan akan semakin tinggi.

“Selain itu tentunya kita juga paham bahwa segala sesuatu apabila Allah mudahkan, mudah jadinya. Tapi ada kalanya hal tertentu menjadi lebih sulit. Terlepas dari itu sesungguhnya butuh kesungguhan, ketekunan perjuangan yang serius dari insan di KPK. Itu yang menjadi poin keberhasilan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper