Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyesalkan sikap Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab menolak dilakukan penelusuran kontak. Rizieq disebut pernah melakukan kontak dengan pasien Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menyikapi penolakan Rizieq Shihab dalam proses penelurusan kontak. Dia menyebutkan bahwa setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara sukarela untuk dites.
Warga juga hendaknya dapat ditelurusi kontak eratnya hingga bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona.
“Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Syihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19. Kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapapun itu untuk kooperatif sehingga penangangan Covid-19 berhasil,” katanya melalui siaran virtual, Minggu (29/11/2020).
Dia menjelaskan bahwa proses testing, tracing, treatment di samping upaya pencegahan melalui 3 M merupakan tindakan kemanusiaan dan nondisktiminatif sehingga siapapun wajib mendukung.
Menurutnya 3 T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya demi mencegah penularan. Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada public melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus.
Baca Juga
“Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” terangnya.
Sebab itu, pemerintah menegaskan akan terus dilakukan proses hukum sesuai hukum berlaku demi kebaikan bersama serta dalam rangka tugas pemerintah melaksanakan upaya pencapaian tujuan negara.
Mahfud meminta Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Jika merasa diri sehat lanjut Mahfud, tentu Rizieq tidak akan keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum untuk memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama.