Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap pendiri Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab pada Selasa, 1 Desember 2020.
Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membenarkan kliennya telah mendapatkan surat panggilan tersebut dari Polda Metro Jaya pada hari ini, Minggu 29 November 2020.
Rencananya, kata Aziz, Habib Rizieq Shihab bakal diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran kesehatan Covid-19 pada hari Jumat dan Sabtu atau 13-14 November 2020 di kawasan Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan Jakarta Pusat.
"Iya, benar surat panggilan sebagai saksi tersebut sudah diterima," tutur Aziz kepada Bisnis, Minggu (29/11/2020).
Aziz menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah Habib Rizieq bakal memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Namun, menurut Aziz, tim kuasa hukum dari Bantuan Hukum Front (BHF) DPP FPI siap memberikan pengawalan.
"Ya hadir atau tidak kan tergantung kesediaan beliau. Insya Allah dari BHF DPP FPI nanti akan mendampingi beliau," kata Azis.