Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus mendalami kasus korupsi izin ekspor benih lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nonaktif Edhy Prabowo.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti atas kekhawatiran publik apabila kasus tersebut mengarah ke lingkaran politik Edhy Prabowo di Gerindra.
"Tentu [sampai sekarang] ini adalah tindak pidana korupsi murni, dan tidak ada kaitannya dengan ranah politik. Kalaupun [nanti] ada orang yang terlibat, kalaupun dia adalah pengurus partai, kaitannya adalah karena mereka orang-orang. Karena barangsiapa adalah orang-orang, bukan partai," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/11/2020).
Seperti diketahui, Edhy Prabowo adalah kader partai Gerindra pimpinan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kekhawatiran publik akan keterlibatan lingkaran partai Edhy tak lepas dari temuan bahwa banyak perusahaan pemegang izin ekspor benur terafiliasi dengan petinggi Gerindra.
Mengacu laporan investigasi Majalah Tempo pada Juli lalu, PT Royal Samudera Nusantara misalnya, dipimpin oleh Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama.
Bahtiar adalah Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Gerindra. Dia juga menjabat Kepala Departemen Koordinasi dan Pembinaan Organisasi Sayap Gerindra.
Baca Juga
Ada pula PT Bima Sakti Mutiara, PT Agro Industri Nasional, serta PT Maradeka Karya Semesta. Komisaris perusahaan pertama adalah Hashim Djojohadikusumo, pengusaha senior sekaligus adik Menteri Partahanan Prabowo Subianto.
Dua perusahaan lain pun melibatkan nama-nama yang tidak kalah familiar, seperti anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Pilpres Prabowo-Sandi Rauf Purnama, pengurus Tunas Indonesia Dirgayuza Setiawan, kader Gerindra lain Sugiono, hingga Wakil Ketua Komisi Infrastruktur DPR dari Fraksi Gerindra Darmawan Aras.
Firli lantas mengatakan bahwa KPK tidak menutup fakta terhadap data-data tersebut. Tapi, dia mengingatkan bahwa KPK juga tidak bisa asal bergerak tanpa adanya alat bukti yang kuat. Hal serupa dituturkan Deputi Penindakan KPK Karyoto.
"Penyidik akan melihat berapa PT nantinya yang terindikasi melakukan hal yang sama. Kemudian PT pasti kan ada aktanya, siapa saja yang akan bertanggung jawab akan didalami. Hasilnya akan dikumpulkan, dan nanti pasti akan disampaikan," kata Karyoto yang juga hadir dalam konferensi pers mendampingi Firli.
Sejauh ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor benur yang melibatkan Edhy. Mereka juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KKP.
"Mohon ditunggu. Kami butuh waktu, karena tidak mungkin semua [pendalaman perkara] bisa selesai dalam 1x24 jam," tandas Karyoto.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK mengamankan sejumlah barang dari penggeledahan yang dilakukan di beberapa ruangan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Jumat (27/11/2020).
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang saat ini masih dilakukan penghitungan," kata Ali, Sabtu (28/11/2020).
Disamping itu, dia mengungkapkan penyidik juga menemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara dugaan suap yang diterima oleh tersangka Edhy Prabowo.
"Penyidik akan melakukan analisa terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan," ujarnya.