Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang dari penggeledahan yang dilakukan di beberapa ruangan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Jumat (27/11/2020).
Penggeledahan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilakukan terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur Menteri KKP Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan di kantor KKP dilakukan sejak sekitar pukul 10.45 sampai dengan sekitar pukul 03.00 WIB.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang saat ini masih dilakukan penghitungan," kata Ali, Sabtu (28/11/2020).
Disamping itu, dia mengungkapkan penyidik juga menemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara dugaan suap yang diterima oleh tersangka Edhy Prabowo.
"Penyidik akan melakukan analisa terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan," ujarnya.
Baca Juga
Ali menyatakan bahwa penggeledahan masih akan dilakukan oleh tim penyidik ke beberapa tempat yang diduga terkait dengan perkara tersebut, tapi dia enggan untuk menyampaikan lebih lanjut terkait tempat-tempat penggeledahan berikutnya karena hal itu menjadi bagian dari strategi penyidikan.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap tangan oleh KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11/2020) sekembalinya dari lawatannya ke Amerika Serikat.
Selain itu, Staf khusus Menteri KKP Andreau Misanta juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebelumnya, dia sempat buron, tapi akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (26/11/2020) siang.