Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Cimahi Diduga Minta Uang Rp3,2 Miliar dari Proyek RS

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa Wali Kota Cimahi diduga meminta uang senilai Rp3,2 miliar kepada manajemen Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna - Istimewa
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kebenaran bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada Jumat (27/11/2020) kemarin terkait dengan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Dalam konferensi pers pada hari ini, Sabtu (28/11/2020), Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa dalam kasus ini Ajay diduga meminta uang senilai Rp3,2 miliar kepada manajemen rumah sakit. Nominal ini setara dengan 10 persen anggaran pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda yang sebesar Rp32 miliar.

"Penyerahan uang direncanakan bertahap oleh CT selalu staf keuangan RS kepada YT, orang kepercayaan AJM. Untuk menyamarkan, memakai kwitansi seolah-olah tagihan pembangunan fisik RS," kata Firli.

Adapun CT, staf keuangan rumah sakit, menyalurkan uang atas perintah Hutama Yonathan alias HY. Hutama adalah komisaris umum di Rumah Sakit Kasih Bunda.

Firli menyebut dana senilai Rp3,2 miliar tersebut rencananya diberikan ke Ajay secara bertahap. Pemberian pertama terjadi pada 26 Mei 2020. Total nominal yang telah diberikan mencapai Rp1,86 miliar, dengan pemberian terakhir disalurkan pada Kamis (27/11) kemarin sebesar Rp425 juta.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB. KPK mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung Firli.

Adapun, hingga kini total KPK telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus ini. Selain Ajay sebagai penerima dana dan Hutama sebagai pemberi, KPK juga menetapkan Farid alias FD, Yanti alias YT dan Endi alias ED sebagai tersangka. FD adalah ajudan pribadi Ajay, begitu pula YT yang berstatus orang kepercayaannya. Sementara, ED adalah sopir YT.

Selain itu, Dominikus Djoni alias DD dari pihak rumah sakit, Nuningsig alias NN selaku Direktur rumah sakit, serta Cynthia Gunawan yang berstatus staf rumah sakit juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, 3 nama terakhir adalah Hella Hairani alias HH selaku Kadis PTSP, Aam Rustam alias AA selaku Kasi Dinas PTSP, serta Kamaludin alias KM selaku sopir CG.

"Penahanan akan dilakukan sampai 27 Desember 2020. Tersangka penerima dana, AJM akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara pemberi, HY ditahan di Polres Metro Jakarta Raya," ujar Firli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper