Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAMI: Perkara Djoko Tjandra Bukti Ada Potensi Kerusakan di Polri

Meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis segera melakukan pembenahan-pembenahan untuk meyakinkan rakyat Indonesia, bahwa Kepolisian RI merupakan institusi hukum yang bersih.
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo . JIBI/Bisnis-Nancy Junita @kanal youtube refly harun
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo . JIBI/Bisnis-Nancy Junita @kanal youtube refly harun

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta Kapolri Idham Azis membenahi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pasalnya, persidangan kasus Djoko Tjandra telah menyeret sejumlah nama perwira tinggi di Polri. Sedikitnya, kasus lama soal hak tagih Bank Bali tersebut telah melibatkan 3 nama perwira tinggi.

Menurut KAMI, perkara hukum Djoko Tjandra telah membuktikan adanya potensi kerusakan di tubuh Polri.

Pernyataan itu diungkap KAMI dalam sikap resmi yang ditandatangani tiga presidium, yakni Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan M. Din Syamsuddin.

“Meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis segera melakukan pembenahan-pembenahan untuk meyakinkan rakyat Indonesia, bahwa Kepolisian RI merupakan institusi hukum yang bersih,” demikian salah satu tuntutan yang diterima Bisnis, Jumat (27/11/2020).

Seperti diketahui, dalam proses persidangan diketahui ada dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra kepada pengusaha Tommy Sumardi.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tommy menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu.

Dugaan suap itu bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice atau daftar pencarian orang (DPO) Interpol Polri. Djoko masuk ke dalam daftar tersebut karena menjadi terpidana hak tagih Bank Bali.

Dalam persidangan, Irjen Napoleon menyebutkan nama Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

Kedua nama itu disebut Napoleon dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice buronan Joko Soehiharto Tjandra.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono meminta publik agar mengikuti seluruh proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri juga sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus tindak pidana gratifikasi status red notice Djoko Tjandra tersebut.

"Ini kan sudah berjalan kasusnya di Pengadilan Tipikor, kita sama-sama simak saja. Semuanya pasti akan diperiksa oleh hakim," tuturnya, Rabu (25/11/2020).

KAMI juga menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan langkah cepat untuk mereformasi tubuh Polri.

“Agar nama-nama yang terungkap di persidangan tersebut diselidiki rekam jejaknya dalam promosi kepemimpinan Polri ke depan,” demikian mengutip tuntutan KAMI dalam keterangan resmi, Jumat (27/11/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper