Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Djoko Tjandra Seret Nama Kabareskrim Listyo, KAMI Tuntut Jokowi Segera Reformasi Polri

Persidangan Joko Tjandra telah menyeret sejumlah nama penting, satu di antaranya Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit.
Kepala Bareskrim Polri (kanan) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kepala Bareskrim Polri (kanan) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan langkah cepat untuk mereformasi tubuh Polri.

Pasalnya, persidangan Joko Tjandra telah menyeret sejumlah nama penting, satu di antaranya Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit.

“Agar nama-nama yang terungkap di persidangan tersebut diselidiki rekam jejaknya dalam promosi kepemimpinan Polri ke depan,” demikian mengutip tuntutan KAMI dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (27/11/2020).

KAMI menyebut bahwa perkara Djoko Tjandra telah menunjukkan potensi keterlibatan berbagai petinggi negara dalam skandal kejahatan besar. Kasus ini pun menjadi bukti kerusakan di tubuh kepolisian.

Seperti diketahui, dalam persidangan, Irjen Napoleon menyebut nama Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

Kedua nama itu disebut Napoleon dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice buronan Djoko Soehiharto Tjandra.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono meminta publik agar mengikuti seluruh proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ini kan sudah berjalan kasusnya di Pengadilan Tipikor, kita sama-sama simak saja. Semuanya pasti akan diperiksa oleh hakim," tuturnya, Rabu (25/11/2020).

Menurut Awi, penyidik Bareskrim Polri juga sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus tindak pidana gratifikasi status red notice Djoko Tjandra tersebut.

Seperti diketahui dalam proses persidangan diketahui ada dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra kepada Tommy Sumardi. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tommy menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu.

Dugaan suap itu bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice atau daftar pencarian orang (DPO) Interpol Polri. Djoko masuk ke dalam daftar, karena menjadi terpidana hak tagih Bank Bali.

Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberi suap kepada Irjen Napoleon sebanyak S$200 ribu dan US$270 ribu. Joko Tjandra juga didakwa memberi suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar US$150 ribu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper