Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota Komisi III DPR: Calon Kapolri Harus Dekat dengan Presiden

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid dalam diskusi yang digelar Biro Pemberitaan DPR di Gedung DPR, Kamis (26/11/2020).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). /Antara
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid mengatakan bahwa calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) seharusnya harus memiliki kedekatan dengan presiden, di samping telah selesai dengan dirinya secara ekonomi.

Hal itu, disampaikan Jazilul dalam diskusi yang digelar Biro Pemberitaan DPR di Gedung DPR, Kamis (26/11/2020). Hanya saja Jazilul tidak bersedia secara spesifik menyebutkan siapa calon kuat Kapolri untuk menggantikan Kapolri Idham Azis.

Pada dasarnya, menurut Jazilul, sosok calon Kapolri memiliki kriteria tersendiri berdasarkan peraturan perundangan. Ada syarat kepangkatan, senioritas, dan prestasi. Oleh karena itu Jazilul, memastikan bahwa pihaknya akan berpegang pada ketentuan-ketentuan formal itu.

Menurutnya, kalau calon Kapolri sudah selesai dengan dirinya maka secara moral dia akan mapan dalam menghadapi beban tanggung jawab ke depan.

Selain memenuhi syarat formal tersebut, menurut Jazilul penting juga untuk dilihat, siapa yang memiliki kedekatan dengan presiden dan bisa harmoni dengan arah kebijakan pembangunan presiden.

"Di antara mereka, yang memiliki kedekatan dengan presiden, yang punya hubungan yang harmonis," kata Jazilul.

Menimbang kondisi aktual bahwa Indonesia tengah berada dalam situasi pandemi dan perekonomian nasional yang menurun, lanjut Jazilul, dibutuhkan Kapolri yang matang dan bijaksana.

"Cepat dan tepat dalam bertindak mengatasi segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Alasannya, kunci dari pembangunanan adalah keamanan dan ketertiban," ujar Jazilul.

Sementara itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengatakan bahwa konstruksi hukum pemilihan Kapolri yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang selain Tap MPR RI nomor 7/2020.

Di sisi lain, pertimbangan pemilihan Kapolri juga menjadi hak DPR. Teknisnya, setelah Kompolnas merekomendasikan nama kepada presiden, presiden akan mengusulkan nama yang dipilih presiden kepada DPR untuk mendapat persetujuan DPR.

“Kompolnas juga akan mempelajari seperti apa keinginan presiden terkait Kapolri sehingga nantinya tidak bertentangan apa yang direkomendasikan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper