Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Usulan Formasi Guru PPPK Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020

Pemerintah pusat mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk Guru PPPK berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.
Guru membantu siswa kelas 6 SDLB penyandang disabilitas tunanetra mengerjakan soal Pendidikan Agama Islam saat Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SD di SLB ABCD Sejahtera, Kelurahan Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (22/4/2019)./ANTARA-Arif Firmansyah
Guru membantu siswa kelas 6 SDLB penyandang disabilitas tunanetra mengerjakan soal Pendidikan Agama Islam saat Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SD di SLB ABCD Sejahtera, Kelurahan Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (22/4/2019)./ANTARA-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan untuk pemerintah daerah yang akan mengajukan usulan tambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru pada 2021.

“Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB,” ujar Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko pada konferensi pers virtual, Senin (23/11/2020).

Berdasarkan data terakhir, ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. Pemerintah pusat mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk Guru PPPK berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

Adapun, Teguh menjelaskan, persyaratan usia pelamar Guru PPPK adalah mulai dari 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar, sedangkan untuk jabatan guru, usia akhir adalah 59 tahun.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan Kementerian PANRB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjadi dasar pertimbangan.

“Tentu, penetapan formasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB terkait PPPK,” jelasnya.

Hingga saat ini rencana rekrutmen tenaga pendidik tersebut masih dalam tahap perancangan sistem penerimaan, penyusunan soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi.

Selain Kementerian PANRB dan Kemendikbud, proses tersebut juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

“Kementerian PANRB akan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen tersebut,” jelas Teguh.

Sebelumnya, terkait pemenuhan tenaga guru, Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, memberi arahan untuk mengatasi kekurangan guru dalam jumlah besar dengan tetap memperhatikan kualitas pendidik. Rekrutmen ini adalah salah satu langkah pembangunan sumber daya manusia.

Kebutuhan tenaga pendidikan juga disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim. Menurutnya, pembukaan seleksi PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten.

Nadiem menjelaskan, yang bisa mengikuti seleksi ini adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik, serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

“Ini adalah bagian daripada filsafat belajar, guru-guru kita bisa punya kemerdekaan untuk membuktikan dirinya, apakah mereka punya kompetensi untuk menjadi ASN, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka,” ungkap Nadiem.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper