Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem mengatakan peningkatan hasil belajar siswa sangat dipengaruhi peran guru. Tinggi rendahnya kualitas guru akan membedakan sekitar 53 persen hasil belajar siswa dalam beberapa tahun ke depan.
Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) jumlah guru yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.
Jumlah itu pun dalam empat tahun terakhir terus menurun rata-rata 6 persen setiap tahun.
Hal ini menyebabkan sulit tercapainya pelayanan yang optimal bagi para siswa. Sebagai solusi, banyak sekolah menggunakan bantuan guru non-pegawai negeri sipil (PNS) atau honorer.
Mereka ternyata banyak memiliki kompetensi sangat baik namun kesejahteraannya masih belum terjamin dengan baik.
“Salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan pelayanan pendidikan melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus. Oleh karena itu, salah satu pendekatan yang kami lakukan melalui rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K,” jelas Mendikbud pada konferensi pers, Senin (23/11/2020).
Rekrutmen ini dibuka, selain untuk memastikan ketersediaan pengajar juga membuka peluang perbaikan kesejahteraan para guru honorer di berbagai wilayah Tanah Air yang memang layak menjadi ASN.
Turut menghadiri acara tersebut Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin juga berpesan bahwa saat ini diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar 1 juta guru.
Sementara. lanjut Wapres, guru honorer tanpa status sangat merugikan yang bersangkutan lantaran tingkat kesejahteraannya berbeda jauh dari rekan mereka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Pengangkatan guru PPPK walaupun dengan jumlah yang sangat terbatas, tetap menjadi awal yang baik. Harapannya ini bisa menjadi penyelesaian bagi status guru honorer secara bertahap,” kata Wapres.
Ma’ruf Amin juga menjelaskan untuk dapat diangkat menjadi Guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu untuk memenuhi pilar pendidikan dan menentukan keberhasilan proses pendidikan dan menghasilkan SDM unggul.
“Pemerintah mengadakan seleksi ini agar diperoleh guru yang kompeten yang memadai melalui proses yang objektif jujur dan terbuka dan dijelaskan bahwa kompetensi guru antara lain memenuhi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesiona. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri dan kreatif,” tegasnya.
Dalam proses seleksi ini, imbuh Wapres , diharapkan para calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik.
“Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara daring bagi para guru sehingga diharapkan para guru honorer dapat memanfaatkan fasilitas tersebut semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi dengan hasil sesuai yang diharapkan,” terang Wapres.
Para guru juga diberikan kesempatan tiga kali mengikuti seleksi. Apabila gagal pada kesempatan pertama, peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi dan semua biaya seleksi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
“Dengan demikian diharapkan para peserta di daerah tidak akan terhambat untuk mengikuti ujian,” imbuhnya.