Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perkom Struktur Baru KPK, Dewas Sudah Ingatkan Agar Sesuai UU

Pembuatan Perkom tidak melibatkan jajaran Dewas dan merupakan kewenangan Pimpinan KPK.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 23 November 2020  |  15:03 WIB
Perkom Struktur Baru KPK, Dewas Sudah Ingatkan Agar Sesuai UU
Ilustrasi - Antara/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Albertina Ho mengaku sudah mengingatkan pimpinan lembaga antirasuah sebelum membuat Peraturan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

"Dalam rapat koordinasi pengawasan, Dewas sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar perkom yang dibuat sesuai dengan UU," ujar Albertina, Senin (23/11/2020).

Albertina mengatakan pimpinan KPK sudah menginformasikan kepada Dewas bahwa Perkom tersebut sudah dikonsultasikan kepada Kemenpan RB dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Informasi yang Dewas peroleh sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham," ujarnya.

Dia menjelaskan pembuatan Perkom tersebut tidak melibatkan jajaran Dewas. Dia menjelaskan, pembuatan Perkom memang kewenangan dari Pimpinan KPK.

"Karena bukan kewenangan Dewas, maka Dewas tidak punya kapasitas untuk mengatakan setuju atau tidak. Kita lihat saja hasilnya nanti," kata dia.

Sebelumnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut struktur baru organisasi sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tidak "gemuk" karena hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru.

"Kalau disebut 'gemuk' tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Dalam penataan ulang organisasi melalui Perkom tersebut, lanjut dia, KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru terdiri atas enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan lima pejabat setara eselon III serta satu pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus.

"Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan baik pada kedeputian maupun kesekjenan," ujar Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK dewan pengawas KPK
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top