Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wahai Petahana, Jangan Pakai Bansos untuk Pilkada! KPK Mengawasi

Setidaknya ada tiga aspek dari penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama terkait tata kelola.
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksimalkan pelaksanaan fungsi koordinasi, monitoring dan supervisi dalam lingkup pencegahan korupsi terkait pengawasan bansos saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Salah satunya, dilakukan oleh Unit Koordinasi Wilayah KPK yang salah satu lingkup tugasnya adalah memantau penyaluran bansos Covid-19 di seluruh Indonesia.

Setidaknya ada tiga aspek dari penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK. Pertama, tata kelola. KPK mengawasi bagaimana proses penyalurannya, pertanggungjawabannya, serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.

"Kedua, terkait cleansing data, KPK memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar inclusion dan exclusion error dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu (15/11/2020).

Ketiga, lanjut Ipi, pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antar kementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos.

"Pada masa pilkada ini, KPK juga mengawasi jangan sampai ada kepentingan dari kepala daerah khususnya petahana yang memanfaatkan bansos dan mempolitisasi bansos sebagai upaya perolehan simpati warga untuk pilkada," ujar Ipi.

Selain itu, melalui studi yang dilakukan, KPK telah memitigasi potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos, antara lain terkait, data fiktif dan tidak memenuhi syarat, benturan kepentingan dari para pelaksana di Pemerintah, baik pusat maupun daerah, pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima, sehingga warga tidak menerima bansos.

Kemudian, timbulnya potensi gratifikasi atau penyuapan pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos, dan Penyelewengan oleh oknum dalam penyaluran bansos.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper