Bisnis.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah melakukan audit dana kampanye calon kepala daerah dan mengevaluasi pelaporan sumbangan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2020.
Bambang Soesatyo, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/11/2020), menegaskan laporan dana kampanye semestinya akurat sebab menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon serta upaya pencegahan politik uang dan korupsi.
"Laporan dana yang akurat seharusnya dapat menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon," kata Bambang Soesatyo.
Dia pun mendorong KPU menegaskan kepada pasangan calon agar melaporkan dana kampanye dengan jujur, akuntabel dan transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan ketika pasangan calon terpilih.
Pasangan calon kepala daerah dan wakilnya ditekankannya memiliki tiga kewajiban pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Bambang menegaskan seluruh pasangan calon harus membuat tiga jenis laporan mengenai dana kampanye tersebut. Apabila pasangan calon kepala daerah mengalami kesulitan, Bambang Soesatyo mendorong KPU untuk membantu pasangan calon memenuhi syarat administrasi itu.
Adapun laporan penerimaan sumbangan dana kampanye sejumlah pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 dinilai tidak serius, misalnya puluhan pasangan calon melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye senilai nol rupiah. Selain itu, laporan penerimaan dana kampanye dinilai tidak wajar, karena terlalu rendah, yakni di bawah rata-rata data yang diolah KPU.