Bisnis.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka penyebar video asusila mirip Gisel.
Berdasar pemeriksaan polisi, ternyata pelaku menyebarkan video panas tersebut demi menambah "follower" di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan awalnya kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi.
"Awalnya adalah dia mendapatkan dari salah satu akun media sosial. Dia dapat video itu kemudian dia share secara masif, untuk apa? Pengakuannya untuk menaikkan follower, yang kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).
Meski telah mendapatkan pengakuan dari kedua tersangka, pihak Kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut keterangan tersebut.
"Ini menurut dia tapi masih kami dalami lagi," kata Yusri.
Baca Juga
Kedua tersangka penyebar video asusila tersebut berinisial PP dan MN. Kedua tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Yusri mengatakan PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.