Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi

uronan itu adalah Muhammad Ridwan Pattilow. Dia ditangkap di Pasar Kota Jambi Provinsi Jambi.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ambon atas.

Buronan itu adalah Muhammad Ridwan Pattilow. Dia ditangkap di Jalan Sultan Thana RT 017, Desa Beringin Kecamatan Pasar Kota Jambi Provinsi Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan Muhammad Ridwan Pattilow merupakan terpidana perkara korupsi penyalahgunaan dana dalam pembangunan water front city Kota Namlea tahun anggaran 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Burru dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,6 miliar.

Hari mengatakan bahwa terpidana Muhammad Ridwan Pattilow melarikan diri setelah putusan Pengadilan Tinggi Ambon nomor: 2/PID.SUS-TPK/ 2020/PT. AMB.

"Ketika mau dieksekusi, terpidana sudah tidak lagi diketahui keberadaannya, kendati sudah dipanggil secara patut oleh Jaksa pada Kejari Ambon," tutur Hari, Kamis (12/11/2020).

Dia menjelaskan, terpidana Muhammad Ridwan Pattilow telah divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan empat bulan penjara.

"Selanjutnya, tadi malam, terpidana akan dibawa ke Ambon dengan menumpang pesawat guna dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper