Bisnis.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ambon atas.
Buronan itu adalah Muhammad Ridwan Pattilow. Dia ditangkap di Jalan Sultan Thana RT 017, Desa Beringin Kecamatan Pasar Kota Jambi Provinsi Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan Muhammad Ridwan Pattilow merupakan terpidana perkara korupsi penyalahgunaan dana dalam pembangunan water front city Kota Namlea tahun anggaran 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Burru dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,6 miliar.
Hari mengatakan bahwa terpidana Muhammad Ridwan Pattilow melarikan diri setelah putusan Pengadilan Tinggi Ambon nomor: 2/PID.SUS-TPK/ 2020/PT. AMB.
"Ketika mau dieksekusi, terpidana sudah tidak lagi diketahui keberadaannya, kendati sudah dipanggil secara patut oleh Jaksa pada Kejari Ambon," tutur Hari, Kamis (12/11/2020).
Dia menjelaskan, terpidana Muhammad Ridwan Pattilow telah divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan empat bulan penjara.
Baca Juga
"Selanjutnya, tadi malam, terpidana akan dibawa ke Ambon dengan menumpang pesawat guna dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," katanya.