Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Advokat Henry Yosodiningrat Minta Polisi Proses Laporannya atas Rizieq Shihab

Menurut dia, laporan itu selama ini tidak dapat ditindaklanjuti oleh polisi.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta./Antararn
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Advokat Henry Yosodiningrat meminta polisi menindaklanjuti kembali laporan pencemaran nama baik terhadapnya yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab.

Permintaan itu dimuat dalam surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana yang akan diantarkannya pada Rabu (11/11/2020).

"Siang saya antarkan ke Polda Metro Jaya," kata Henry, Rabu (11/11/2020).

Dalam suratnya, Henry menjelaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya dibuat pada 31 Januari 2017. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Menurut dia, laporan itu selama ini tidak dapat ditindaklanjuti oleh polisi.

"Karena tidak berapa lama setelah saudara Muhammad Rizieq Shihab saya laporkan, yang bersangkutan berangkat meninggalkan Indonesia dengan alasan umrah dan menetap di Arab Saudi selama tidak kurang dari 3,5 tahun." Demikian penggalan kutipan surat Henry.

Dalam kasus ini, pencemaran nama baik terhadap Henry diduga dilakukan melalui akun Facebook Satu Channel dan akun Instagram habib.rizieq. Henry dituduh sebagai komunis dan memusuhi umat Islam.

Rizieq Shihab kembali ke Indonesia pada 10 November 2020. Kepulanganya disambut simpatisannya, baik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang maupun di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper