Bisnis.com, JAKARTA - Advokat Henry Yosodiningrat meminta polisi menindaklanjuti kembali laporan pencemaran nama baik terhadapnya yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab.
Permintaan itu dimuat dalam surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana yang akan diantarkannya pada Rabu (11/11/2020).
"Siang saya antarkan ke Polda Metro Jaya," kata Henry, Rabu (11/11/2020).
Dalam suratnya, Henry menjelaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya dibuat pada 31 Januari 2017. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Menurut dia, laporan itu selama ini tidak dapat ditindaklanjuti oleh polisi.
"Karena tidak berapa lama setelah saudara Muhammad Rizieq Shihab saya laporkan, yang bersangkutan berangkat meninggalkan Indonesia dengan alasan umrah dan menetap di Arab Saudi selama tidak kurang dari 3,5 tahun." Demikian penggalan kutipan surat Henry.
Dalam kasus ini, pencemaran nama baik terhadap Henry diduga dilakukan melalui akun Facebook Satu Channel dan akun Instagram habib.rizieq. Henry dituduh sebagai komunis dan memusuhi umat Islam.
Rizieq Shihab kembali ke Indonesia pada 10 November 2020. Kepulanganya disambut simpatisannya, baik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang maupun di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.