Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembegal Marinir Serahkan Diri karena Takut Ditembak

RA yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu menyerahkan diri pada Senin (9/11/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Salah seorang pelaku begal terhadap perwira Marinir Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko saat bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat pada Oktober lalu menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat karena takut ditembak.

"Saya takut (ditembak), saya ke sini juga karena disuruh orangtua," kata RA saat menjawab pertanyaan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tentang alasannya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).

Yusri mengatakan, RA yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu menyerahkan diri pada Senin (9/11/2020) selain karena takut, juga karena mengikuti imbauan persuasif Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri.

"Kami memang sudah imbau dari kemarin. Pak Kapolda Metro Jaya menyampaikan ada dua pelaku yang belum tertangkap namun sudah diketahui identitasnya. Diharapkan untuk dapat kooperatif, nah satu sudah menyerahkan diri dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Yusri.

RA memiliki peran sebagai pengintai dalam kelompok begalnya itu. Pada saat membegal Perwira Pangestu, RA diketahui berboncengan dengan DPO lainnya berinisial NK dan menaiki motor Satria FU berwarna merah hitam dengan plat nomor B 3699 SWT.

Saat in,i tersisa satu orang yang masih DPO dan diharapkan dapat kooperatif menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada Sabtu (7/11/2020) Polisi telah menangkap dua pelaku begal yang menyebabkan seorang perwira marinir Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko mengalami luka-luka saat bersepeda di kawasan Gambir akhir Oktober lalu.

Penangkapan itu didasarkan dari identifikasi rekaman CCTV yang telah dikantongi oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Dari rekaman CCTV yang dikantongi polisi, teridentifikasi ada dua motor yang sempat mencoba mengambil barang berharga milik Kolonel Pangestu pada saat bersepeda di seberang Gedung Kementerian Pertahanan.

Dua orang pelaku begal yang diamankan oleh kepolisian berinisial RHS (32) dan RY (39) dan keduanya merupakan warga dari kecamatan Senen.

Para pelaku begal sepeda itu terancam pasal 363 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper