Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan Tanda Kehormatan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengganggu independensi.
Seperti diketahui, ada tiga hakim konstitusi mendapatkan Bintang Mahaputra Utama dan tiga Ketua MK memperoleh Bintang Mahaputra Adipradana, kemarin, Rabu (11/10/2020).
Moeldoko menjelaskan bahwa pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diatur dalam UU Nomor 5/1959. Pemberian itu berdasarkan jasa yang sangat luar biasa atas keutuhan, keberlangsungan, dan kejayaan Indonesia.
Oleh karena itu, menurut Moeldoko, hal tersebut sudah sewajarnya dan tidak akan mengganggu independensi MK.
“Sekali lagi bahwa presiden selaku kepala negara memberikan itu karena menjalankan konstitusi. Ada konstitusinya, ada dasarnya itu,” kata Moeldoko dalam jumpa pers bersama media, Kamis (12/11/2020).
Adapun, tiga orang hakim konstitusi yang mendapatkan Bintang Mahaputra Utama adalah Wahiduddin Adams (periode 2014-2019 dan 2019-2024), Suhartoyo (2015-2020 dan 2020-2025), dan Manahan M.P. Sitompul (2015-2020 dan 2020-2025).
Sementara itu, ketua MK yang menerima Bintang Mahaputra Adipradana adalah Arief Hidayat (2015-2018), yang saat ini menjabat sebagai hakim konstitusi 2018-2023), Anwar Usman (2018-2021), dan Aswanto (2018-2021), yang saat ini menjabat sebagai hakim konstitusi (2019-2024).
Moeldoko melanjutkan, Presiden Jokowi memiliki tim khusus untuk menentukan kalayakan pemberian Tanda Kehormatan. Dalam hal itu, dia berperan sebagai wakil ketua dewan kehormatan yang saat ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD.
Tim tersebut menerima usulan dari berbagai lembaga. Selanjutnya mengadakan forum untuk melakukan penilaian.
“Kami dari dewan menentukan, oh ini berhak mendapatkan, ini tidak berhak mendapatkan, dan seterusnya,” kata Moeldoko.