Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera terhadap enam hakim konstitusi tidak akan mengganggu independensi dalam menjalankan kewenangannya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahi Bintang Mahaputera terhadap enam hakim konstitusi pada Rabu (11/11/2020).
Juri Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa kekhawatiran dari publik terkait penganugerahan tersebut wajar. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk kecintaan publik terhadap MK.
"Kekhawatiran muncul ya sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu," ujar Fajar saat dihubungi wartawan, Kamis (12/11/2020).
Dia memastikan bahwa tidak ada hal yang dapat memengaruhi kejernihan hati hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya.
Menurut Fajar, penghargaan tanda kehormatan semacam itu justru membuktikan bahwa Hakim Konstitusi yang menerimanya diakui secara obyektif oleh negara berjasa telah dan sedang menjalankan kewenangan dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya, termasuk dalam menjaga independensinya sebagai hakim.
Baca Juga
"Ke depan, penghargaan demikian justru semakin menguatkan dan memantapkan prinsip independensi yang senantiasa dipegang erat-erat Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," ucap Fajar.
Fajar menjelaskan penganugerahan Bintang Mahaputera ini sudah ada aturan dan ukuran obyektifnya. Sesuai Pasal 15 UUD 1945, Presiden mereprentasikan negara memiliki kewenangan untuk itu.
"Siapapun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran obyektif itu, Presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan," kata Fajar.
Terkait banyaknya permohonan uji materi UU No.11/2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja, Fajar memastikan hakim konstitusi MK bakal tetap independen dalam melaksanakan kewenangan Konstitusionalnya.
"Peristiwa apa pun insyaAllah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," kata Fajar.
Diketahui, 6 hakim MK menerima penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Mereka adalah Hakim Arief Hidayat, Anwar Usman dan Aswanto menerima anugerah Bintang Mahaputera Adipradana.
Kemudian, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul diberi penganugerahan Bintang Mahaputera Utama.