Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Jamin Bintang Mahaputera Tak Akan Ganggu Independensi Hakim Konstitusi

Juri Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa kekhawatiran dari publik terkait penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim konstitusi merupakan hal yang wajar.
Presiden Joko Widodo memimpin upacara penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan RI Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 11 November 2020 - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo memimpin upacara penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan RI Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 11 November 2020 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera terhadap enam hakim konstitusi tidak akan mengganggu independensi dalam menjalankan kewenangannya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahi Bintang Mahaputera terhadap enam hakim konstitusi pada Rabu (11/11/2020).

Juri Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa kekhawatiran dari publik terkait penganugerahan tersebut wajar. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk kecintaan publik terhadap MK.

"Kekhawatiran muncul ya sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu," ujar Fajar saat dihubungi wartawan, Kamis (12/11/2020).

Dia memastikan bahwa tidak ada hal yang dapat memengaruhi kejernihan hati hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya.

Menurut Fajar, penghargaan tanda kehormatan semacam itu justru membuktikan bahwa Hakim Konstitusi yang menerimanya diakui secara obyektif oleh negara berjasa telah dan sedang menjalankan kewenangan dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya, termasuk dalam menjaga independensinya sebagai hakim.

"Ke depan, penghargaan demikian justru semakin menguatkan dan memantapkan prinsip independensi yang senantiasa dipegang erat-erat Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," ucap Fajar.

Fajar menjelaskan penganugerahan Bintang Mahaputera ini sudah ada aturan dan ukuran obyektifnya. Sesuai Pasal 15 UUD 1945, Presiden mereprentasikan negara memiliki kewenangan untuk itu.

"Siapapun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran obyektif itu, Presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan," kata Fajar.

Terkait banyaknya permohonan uji materi UU No.11/2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja, Fajar memastikan hakim konstitusi MK bakal tetap independen dalam melaksanakan kewenangan Konstitusionalnya.

"Peristiwa apa pun insyaAllah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," kata Fajar.

Diketahui, 6 hakim MK menerima penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Mereka adalah Hakim Arief Hidayat, Anwar Usman dan Aswanto menerima anugerah Bintang Mahaputera Adipradana.

Kemudian, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul diberi penganugerahan Bintang Mahaputera Utama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper