Bisnis.com, JAKARTA - Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo bukan nama asing di dunia militer dan politik Indonesia. Kemarin, Rabu (11/10/2020), mantan panglima TNI yang kerap melempar kritik keras kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo ini masuk dalam daftar penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra.
Seyogyanya yang bersangkutan hadir di Istana Negara, Jakarta, untuk menerima penyematan bersama dengan 45 orang lainnya. Namun, Gatot batal hadir dan mengirimkan surat kepada Presiden.
Pada intinya, isi suratnya itu berisi alasan mengenai ketidakhadiran dirinya untuk mengikuti prosesi acara penyematan tanda kehormatan. Pandemi Covid-19 dan juga periode penyerahan yang dianggap tidak wajar menjadi alasan yang dikemukakan Gatot melalui suratnya.
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
Tanda Kehormatan Bintang ini terbagi dalam 14 jenis. Paling tinggi adalah Bintang Republik Indonesia dan setelahnya adalah Bintang Mahaputera.
Sementara itu, sejak resmi pensiun dari TNI, Gatot bertekad maju sebagai calon presiden pada pemilihan umum 2019. Berbagai upaya ia lakukan, mulai dari mendekati partai-partai politik, mengorganisir relawan, hingga tampil di media massa.
Satu upaya yang paling kentara ia lakukan adalah mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi. Kritik yang dia lontarkan menyentuh berbagai aspek, seperti soal tenaga kerja asing, pengelolaan sumber daya alam, hingga pernyataan yang kontroversial mengenai peringatan Indonesia bubar pada 2030.
Ketidakhadiran Gatot dalam penyematan Bintang Mahaputra pun menjadi sorotan publik. Terlebih Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sempat mengatakan bahwa tidak mengikuti prosesi penyematan sama dengan menolak Tanda Kehormatan.
“Jadi kalo ngga hadir ya mungkin tanda jasanya diserahkan ke negara lagi,” kata Heru di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Heru menyebut Gatot menyurati Presiden Jokowi yang isinya memutuskan untuk tidak memenuhi undangan acara penyematan Bintang Kehormatan dan Tanda Jasa di Istana Negara. Padahal sebelumnya, Heru menyatakan bahwa Gatot sudah mengambil undangan dan menyatakan kesediaannya untuk menerima tanda kehormatan.
Dalam satu hari yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan hal yang berbeda dengan Heru. Dia mengatakan bahwa Gatot Nurmantyo tetap menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera meskipun sudah menyatakan tidak bisa hadir dalam upacara penyematan karena beberapa alasan.
Mahfud pun memastikan bahwa tanda kehormatan akan diberikan melalui Sekretaris Militer (Sesmil) Presiden Mayjen TNI Suharyanto.
“Nanti [Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera] dikirim melalui Sekretaris Militer. Beliau kan mengatakan di sini ya apa namanya beliau menyatakan menerima ini sehingga hanya tidak bisa hadir penyematannya,” katanya.
Mahfud juga menjelaskan bahwa pada tahun ini penyerahan Tanda Kehormatan dibagi ke dalam dua periode. Alasannya, untuk mengurangi jumlah undangan di tengah pandemi Covid-19.
Lazimnya penyematan Tanda Kehormatan dilakukan pada Agustus setiap tahunnya. “Justru karena musim Covid kita pecah dua, tetapi tidak lebih dari tahun 2020,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD memastikan bahwa penyerahan Bintang Mahaputera kepada Gatot Nurmantyo sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, jabatan Panglima TNI merupakan bagian dari kabinet, sehingga emua anggota kabinet yang mendapat tugas di pemerintahan sampai satu periode dan mampu diselesaikan mendapat Bintang Mahaputera.
"kecuali Kapolri, panglima, dan kepala staf angkatan itu, meskipun tidak satu periode [menjabat] tetapi pernah menjabat itu berhak mendapat Bintang Mahaputera," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Kemenkopolhukam, Kamis (5/11/2020).
Selain itu, Mahfud mengaku bahwa sejak awal dirinya tahu pemberian Bitang Mahaputera pasti akan dipersoalkan. Menurutnyam pemerintah memberi ataupun tidak memberi tanda kehormatan kepada Gatot akan tetap dipersoalkan.
Jika memberi, ucap Mahfud, pemerintah akan dibilang membungkam Gatot Nurmantyo. Namun, jika tidak diberi, pemerintah akan dinilai diskriminatif kepada yang kritis.
Sementara itu, derdasarkan keterangan resmi yang diterima Bisnis, pada awalnya nama Gatot Nurmantyo tak termasuk dalam daftar penerima tanda kehormatan dari Presiden Jokowi.
Namun, belakangan Istana merevisi daftar penerima tanda kehormatan dengan menambahkan nama Gatot Nurmantyo di dalamnya.
Selain Gatot, Jokowi juga menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipradana kepada 31 tokoh lainnya seperti Susi Pudjiastuti, Puan Maharani hingga Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemberian Bintang Mahaputera untuk para pengkritik Presiden Jokowi ini bukan baru terjadi kali ini saja, sebelumnya Presiden pada Agustus 2020 Presiden juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah dan Fadli Zon dikenal sebagai sosok yang kerap mengkritik kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Keduanya paling vokal dan sering berseberangan dalam sikap politik dengan Jokowi.
Presiden Jokowi menyebut pemberian penghargaan kepada kedua tokoh itu telah melewati pertimbangan matang oleh dewan tanda gelar dan jasa.
“Jadi pertimbangannya sudah matang,” kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara, Kamis (13/8/2020).
Jokowi turut mengakui dirinya dengan dua tokoh publik itu saling berlawanan dan sering berseberangan dalam sikap politik. Namun, Presiden menyatakan bukan berarti perbedaan tersebut membuat mereka harus bermusuhan dalam berbangsa dan bernegara.
“Ya inilah yang namanya bernegara, Jadi saya berkawan baik dengan Pak Fahri Hamzah, berteman baik dengan Pak Fadli Zon. Inilah Indonesia, Nanti ditanyakan langsung ke Pak Fahri ke Pak Fadli,” ujarnya.
Jokowi menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 orang penerima, termasuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah dalam upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.