Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sebabnya Pemerintah Beri Pengurangan Pajak untuk Swasta yang Investasi Riset

Saat ini, di Indonesia, sekitar 80 persen dana penelitian dan pengembangannya berasal dari APBN, sedangkan 20 persen dari industri.
Menristek/Badan Ristek dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Rapat tersebut membahas RKA K/L Tahun Anggaran 2021. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menristek/Badan Ristek dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Rapat tersebut membahas RKA K/L Tahun Anggaran 2021. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mendorong tumbuhnya partisipasi sektor badan usaha swasta dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk beralih pada inovasi berbasis teknologi.

Ide itu dilatari dari munculnya kebijakan pemberian insetif supertax deduction bagi kegiatan penelitan dan pengembangan pada pertengahan Oktober 2020 lalu.

Komitmen itu disampaikan oleh Menteri Riset dan Teknologi/ Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia melalui pertemuan virtual pada Kamis (12/11/2020).

“Keterbatasan anggaran merupakan salah satu hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia dan sampai saat ini porsi alokasi anggaran penelitian dan pengembangan masih bertumpu pada pemerintah. Permasalahan anggaran yang dinilai terlalu kecil harus diselesaikan bersama,” kata Bambang.

Dia berharap pihak swasta dapat meningkatkan kolaborasi antara para pelaku industri dengan peneliti agar kemanfaatan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi penghela produksi industri dan dapat dirasakan masyarakat.

“Saat ini, di Indonesia, sekitar 80 persen dana penelitian dan pengembangannya berasal dari APBN, sedangkan 20 persen dari industri. Keadaan ini berbanding terbalik dengan Singapura dan Korea Selatan di mana 80 hingga 84 persen berasal dari industri.” ujarnya.

Berdasarkan PMK Nomor 153 tahun 2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

“Penelitian dan pengembangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga Penelitian dan menghasilkan paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan komersialisasi, wajib pajak juga akan memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper