Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Hukum Interaksi Bisnis Melalui Whatsapp

Penggunaan WhatsApp sebagai sarana pembuatan kesepakatan dan atau pelaksanaan perjanjian ada baiknya dinilai sebagai tindakan permulaan atau bersifat sementara.
Aplikasi WhatsApp terlihat di layar ponsel./Reuters-Thomas White
Aplikasi WhatsApp terlihat di layar ponsel./Reuters-Thomas White

Bisnis.com, JAKARTA - Dinamisnya perkembangan teknologi berbanding lurus dengan perkembangan interaksi antarmanusia dewasa ini, tidak terkecuali interaksi di dunia bisnis.

Jika sebelumnya komunikasi dilakukan dengan pertemuan fisik secara langsung, saat ini berkembang sarana komunikasi berbasis digital yang memudahkan manusia berinteraksi untuk kehidupan pribadi maupun dalam pekerjaan, di mana pun dan kapan pun.

Aplikasi Whatsapp menjadi salah satu media digital dimaksud. Jika sebelumnya hanya digunakan sebagai sarana komunikasi semata, kini WhatsApp  berkembang menjadi sarana interaksi yang dinamis dan penting di tengah pergaulan manusia.

WhatsApp digunakan sebagai sarana berkirim pesan, bertukar gambar, dokumen, video, foto, pesan suara, berbagi informasi dan diskusi.

Pada ranah dunia bisnis, aplikasi Whatsapp dapat pula digunakan untuk mempromosikan barang dan atau jasa yang dijual oleh pelaku usaha dan atau kegiatan lainnya. Saat ini pihak WhatsApp pun telah menyediakan fitur berupa WhatsApp Business App dan WhatsApp Business Solution (API).

WhatsApp memudahkan konsumen bertemu dengan pelaku usaha atau bahkan sesama pelaku usaha bertemu dan berinteraksi secara digital. Melalui WhatsApp, setiap pihak dapat menuangkan kehendaknya untuk membeli, menjual dan atau menyepakati suatu hal.

WhatsApp pun kini telah menjadi media yang efektif untuk melaporkan pelaksanaan perjanjian. adapun contoh dari efektivitas pelaporan termaksud. Saat ini WhatsApp digunakan sebagai saluran pelaporan pemakaian obyek yang diatur dalam perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen.

Lantas, bagaimana status hukum setiap kesepakatan dan atau pelaksanaan perjanjian yang dilakukan melalui WhatsApp dilihat dari sudut pandang hukum perjanjian?

Keabsahan Perjanjian Bisnis

Perjanjian secara normatif didefinisikan sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut doktrin, perjanjian didefiniskan sebagai suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal yang bersifat kebendaan yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan.

Secara sederhana, perjanjian adalah dua pihak yang saling berjanji untuk melakukan atau memberikan sesuatu yang mereka perjanjikan (Abdulkadir Muhammad, 2000: 224-225).

Salah satu syarat agar terpenuhinya keabsahan perjanjian adalah terpenuhinya syarat subjektif atau syarat yang terkait dengan legalitas si pembuat perjanjian. Tegas diatur oleh hukum bahwa syarat tersebut terpenuhi apabila pembuat perjanjian telah cakap dan sepakat.

Syarat cakap di antaranya dikaitkan dengan usia kedewasaan atau kewenangan pihak yang membuat perjanjian. Sementara syarat sepakat dihubungan dengan kebebasan para pihak membuat kontrak.

Kesepakatan harus dibuat tanpa adanya kekhilafan, paksaan, penipuan dan atau penyalahgunaan keadaan. Apabila hal tersebut terjadi, maka dapat menyebabkan kebatalan perjanjian.

Berkaitan dengan hal tersebut, dihubungkan dengan penggunaan WhatsApp sebagai sarana pembuatan kesepakatan maka timbul pertanyaan, bagaimana kita dapat memastikan bahwa perjanjian yang dibuat melalui WhatsApp telah memenuhi syarat subjektif tersebut?

Hal ini penting mengingat setiap perjanjian memiliki konsekuensi hukum. Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya, tidak dapat ditarik tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan yang cukup menurut undang-undang dan dilaksanakan dengan itikad baik.

Dalam kaitannya dengan kegiatan bisnis maka setiap perjanjian yang dibuat dalam interaksi bisnis, baik dalam bentuk perjanjian tertulis, perjanjian baku dan atau perjanjian elektronik, maka hal tersebut adalah dasar hubungan hukum yang mengikat sebagai undang-undang bagi pihak yang membuat, dalam hal ini antara pelaku usaha dengan konsumen atau antarpelaku usaha.

Kebatalan suatu perjanjian bisnis menyebabkan terganggunya kegiatan usaha yang telah dan atau akan direncanakan. Kebatalan pun dapat menyebabkan bahwa keadaan harus dikembalikan seperti sediakala atau sebelum perjanjian dibuat.

Pun dalam hal apabila WhatsApp digunakan sebagai media untuk proses pelaksanaan perjanjian. Perlu pula diperhatikan dan dipastikan bahwa legalitas serta pengakuan para pihak terhadap tindakan hukum yang dilakukan melalui media WhatsApp. Sebagai contoh, laporan penggunaan barang atau pemanfaatan objek perjanjian.

Harus dipastikan bahwa setiap pelaksanaan perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada laporan dan tagihan yang dikirim kepada konsumen, dilakukan oleh pihak dan objek yang benar terikat serta terkait dengan perjanjian.

Jaring Pengaman Keabsahan Tindakan Hukum

Apabila diperhatikan dari ketentuan yang diatur dalam aplikasi WhatsApp maupun peraturan hukum yang ada, terlihat bahwa telah terdapat jaring pengaman agar kesepakatan dan atau pelaksanaan perjanjian bisnis memenuhi unsur legalitasnya.

Dari syarat dan ketentuan penggunaan WhatsApp untuk kegiatan bisnis, pihak WhatsApp telah berupaya agar setiap interaksi yang dilakukan melalui aplikasi tersebut dilakukan secara legal.

Berkaitan dengan syarat cakap, pihak penyedia aplikasi berusaha melakukan upaya agar aplikasi digunakan oleh pihak yang cakap menurut hukum. Hal ini di antaranya dilihat dari syarat yang diwajibkan oleh WhatsApp bagi pengguna, yakni setidaknya telah berusia 18 tahun (atau usia mayoritas di negara tempat tinggal pengguna).

Sementara berkaitan dengan syarat sepakat, dalam proses registrasi WhatsApp Business pun mewajibkan pengguna untuk memberikan informasi yang akurat, terkini, dan lengkap, termasuk nomor telepon bisnis yang sah, nama perusahaan, dan informasi lain yang dibutuhkan.

Pengguna pun diharuskan memperbarui informasi akun bisnisnya. Selain itu, terdapat larangan dalam menentukan nama perusahaan, antara lain:

  • Mengandung unsur kepalsuan, menyesatkan, penipuan, atau fitnah
  • Mengandung unsur parodi kepada pihak ketiga atau simbol karakter, tanda baca, atau penunjukan merek dagang; atau
  • Melanggar hak cipta, hak publisitas, atau melanggar hak orang lain.

Ditegaskan pula oleh WhatsApp bahwa pengguna fitur WhatsApp Business maupun WhatsApp Business Solution (API) wajib memenuhi ketentuan, di antaranya larangan memberikan informasi yang membingungkan, mengecoh, menipu, menyesatkan, spam, atau mengejutkan pelanggan dengan komunikasi pengguna.

Jaring pengaman bagi terpenuhinya keabsahan interaksi yang dilakukan melalui media elektronik, termasuk kesepakatan melalui WhatsApp, dapat dilihat pula dari pengaturan yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 35 UU ITE menyebutkan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar informasi atau dokumen elektronik (reliability) khususnya dalam transaksi elektronik dapat dipercaya.

Setidaknya terdapat 2 (dua) hal yang harus diperhatikan dalam menentukan keautentikan suatu informasi atau dokumen elektronik, yaitu sumber dan konten.

Suatu informasi atau dokumen elektronik dikategorikan autentik apabila: sumbernya berasal dari orang atau pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk mengeluarkan informasi atau dokumen elektronik yang dimaksud; dan kontennya adalah konten yang dimaksudkan oleh sumber (Josua Sitompul, 2012: 36).

Dalam ranah UU ITE, otentik tidak hanya dimaksudkan pada data yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang, tetapi juga mencakup data milik perusahaan atau pribadi yang dibuat oleh mereka.

Sedangkan yang dimaksud konten yang autentik adalah informasi atau data yang terdapat dalam Informasi atau dokumen elektronik ialah muatan yang dibuat, dikeluarkan, dipublikasikan, dikirimkan oleh sumber yang dimaksud.

Meski jaring pengaman telah dibuat oleh pihak WhatsApp maupun dari peraturan hukum, harus dipahami pula bahwa parameter untuk menentukan keabsahan kesepakatan dan atau pelaksanaan perjanjian dikembalikan kepada para pihak yang terikat di dalamnya.

Upaya penipuan, penyesatan dan atau penyalahgunaan keadaan dalam pembuatan dan atau pelaksanaan perjanjian masih sangat mungkin terjadi. Imbasnya adalah kebatalan perjanjian dan kerugian yang harus diderita pihak yang berkontrak.

Selain itu, untuk setiap pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang diatur WhatsApp sehubungan dengan pembuatan dan atau pelaksanaan perjanjian pun hanya dapat dimintakan pemenuhan tanggungjawabnya kepada pihak yang berkontrak dan bukan serta merta kepada WhatsApp. Sehingga sikap waspada dan hati-hati tetap harus dikedepankan oleh pengguna dalam melakukan setiap interaksi melalui media digital.

Tindakan Hukum Sementara atau Permulaan

Penggunaan WhatsApp sebagai sarana pembuatan kesepakatan dan atau pelaksanaan perjanjian ada baiknya dinilai sebagai tindakan permulaan atau bersifat sementara.

Setiap kesepakatan yang dibuat melalui WhatsApp harus ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian yang memenuhi seluruh syarat sahnya perjanjian dan memudahkan proses pembuktiannya, apabila terjadi sengketa hukum.

Pun dalam hal WhatsApp dijadikan sebagai media pelaporan pelaksanaan perjanjian, segala informasi dan data harus tetap dilakukan konfirmasi, apabila terdapat keraguan.

Sebagai media pelaksanaan perjanjian, setiap laporan konsumen atau pelaku usaha melalui WhatsApp tidak selayaknya ditempatkan sebagai laporan yang final dan mengikat.

Apabila timbul keraguan dari para pihak yang berkontrak, laporan tersebut dapat digunakan sebagai mekanisme evaluasi, kontrol, atau identifikasi apakah terdapat anomali dalam pemakaian barang yang menjadi obyek perjanjian oleh konsumen serta hal-hal lainnya terkait kegiatan operasional.

Terlebih, bahwa setiap data dan informasi yang terkait dengan transaksi antara konsumen dan pelaku usaha merupakan data yang sangat krusial terhadap kelanjutan bisnis pelaku usaha.

Untuk itu, penggunaan teknologi informasi milik pihak ketiga, dalam hal ini WhatsApp, sebagai kanal pelaporan pemakaian barang sebaiknya ditempatkan sebagai data awal atau bersifat sementara.

Hal ini dimaksudkan agar kerahasiaan data, keamanan sistem end to end encryption, dan berbagai ancaman lain terkait cybercrime dapat dimitigasi sejak awal.

Adapun pertimbangan termaksud sejalan dengan ketentuan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan penuh itikad baik oleh para pihak.

Dalam konteks itikad baik, maka menurut doktrin ilmu hukum, parameter hal tersebut adalah tindakan dilakukan secara patut, tidak merugikan orang lain dan memberi pada orang lain yang menjadi bagiannya (Agus Yudha Hernoko, 2008: 36).

 

*)Penulis adalah Managing Partner dan Co-Counsel  Akhmad Zaenuddin & Partners Attorneys at Law


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper