Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Chile menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Sinergi ini bertujuan meningkatkan hubungan perdagangan antarkedua negara.
Penandatangaan MoU dilakukan bersamaan gelaran Indonesia-Latin America and Caribbean (INA-LAC) Business Forum atau Forum Bisnis Indonesia-Amerika Latin dan Karibia 2020 di Jakarta, 9-11 November 2020.
Menteri Agam Fachrul Razi mengatakan bahwa nota kesepahaman tersebut direalisasikan guna memperkuat sinergi dan dapat membuat kedua negara menjadi pemain penting dalam pasar produk halal global.
Dia berkomitmen untuk mendukung kemajuan industri halal global. Penandatangan kerja sama dengan Chile juga merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia untuk mewujudkan semboyan ‘Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia’.
“Beruntung Chile menjadi negara pertama yang menandatangani kesepakatan dengan Indonesia. Saya berharap, penandatanganan MoU ini dapat meningkatkan penjualan produk halal di dua negara," katanya melalui siaran resmi, Senin (9/11/2020).
Di samping itu, Fachrul Razi menyebut bahwa pelaku ekonomi dunia mulai menunjukkan minat membangun pasar halal global. Sekitar 73 intitusi halal dari berbagai negara di dunia bahkan disebut ingin melakukan kerja sama dan membuat kesepakatan dengan Indonesia.
Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso menyatakan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari proses komunikasi yang telah dilakukan secara intensif antara Republik Indonesia dengan Negara Latin Amerika dan Karibia.
Baca Juga
"Khususnya pada pertemuan di tahun 2019 yang dilaksanakan di Denpasar, Bali. Tujuannya untuk meningkatkan hubungan perdagangan produk halal kita. 62 persen wilayah Asia Pasifik merupakan pangsa pasar halal dunia dan Indonesia berada di wilayah ini sebagai negara yang berpenduduk Muslim terbesar di Dunia," kata Sukoso.
Setidaknya terdapat empat cakupan kesepatan dalam MoU tersebut. Pertama, saling memperkuat pengetahuan tentang jaminan kualitas produk halal, khususnya dalam bidang teknologi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta penelitian dan pengembangan.
Kedua, penilaian kesesuaian proses penjaminan mutu halal melalui saling pengakuan dan saling menerima hasil. Ketiga, saling pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh badan akreditasi halal yang diakui oleh masing-masing negara.
Keempat, promosi dan penyebaran informasi akreditasi halal, penilaian kesesuaian, informasi komersial, dan bidang kepentingan bersama lainnya yang melibatkan masing-masing badan pemerintah, badan usaha publik, dan swasta.
Adapun, MoU ditandatangani oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso dan Duta Besar Republik Chile untuk Indonesia Gustavo Ayares Ossandon.